Pihaknya meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan penanganan kasus tersebut ke polisi.
"Kami imbau masyarakat agar tidak terprovokasi. Serahkan masalah ini ke Polri. Polri akan menangani secara profesional," kata Brigjen Dedi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, kasus tersebut saat ini sudah diserahkan ke Polda Jawa Barat dan penanganannya dibantu oleh Bareskrim Polri.
"Kasus ini ditangani Polda (Jabar). Kabareskrim membantu dari pusat," katanya.
Pihaknya menegaskan dalam setiap kasus, polisi bekerja sesuai fakta hukum yang ada, baik fakta yang ditemukan di lokasi kejadian maupun saat gelar perkara.
"Polisi tetap bekerja profesional berdasarkan fakta hukum, tidak berdasarkan tekanan," katanya.
Sementara di media sosial, beredar informasi ajakan untuk melakukan aksi bela tauhid. Aksi tersebut rencananya akan diadakan pada Jumat, 26 Oktober 2018 dengan titik kumpul di Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Informasi ajakan untuk melakukan aksi tersebut menyusul terjadinya kasus pembakaran bendera yang dilakukan sejumlah orang dalam acara Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Garut, pada Senin, 22 Oktober.
Baca juga: Ma'ruf Amin: Serahkan insiden pembakaran bendera tauhid kepada polisi
Baca juga: Wiranto imbau masyarakat tidak berdemonstrasi terkait pembakaran bendera
Baca juga: PBNU sebut bendera dibakar Banser benar simbol HTI
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018