Dikhawatirkan rokok juga digunakan untuk menganiaya murid seperti kasus yang baru terjadi seorang guru menyundutkan rokoknya kepada siswa SDN 3 Sukamanah Garut.
"Kalau ada guru yang merokok tolong diingatkan, jangan dibiarkan," kata Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Garut, Ade Manadin kepada wartawan di Garut, Kamis.
Ia mengatakan, Dinas Pendidikan sudah sering memperingatkan guru agar tidak merokok di lingkungan sekolah, karena dampaknya buruk terhadap orang sekitar, khususnya para siswa.
Salah satu dampak buruknya, seperti kasus oknum guru inisial DS (58) yang spontan menyundutkan rokoknya kepada siswa hingga orang tuanya melaporkan perbuatan guru tersebut ke polisi.
Perbuatan guru yang menyundutkan rokok ke muka siswa tersebut sangat tidak dibenarkan dan dipastikan telah melanggar aturan guru tentang larangan merokok di lingkungan sekolah.
"Guru itu sudah jelas melanggar," katanya.
Ia menjelaskan, guru merokok di lingkungan sekolah sangat tidak baik, karena telah mencontohkan kebiasaan buruk kepada siswa, apalagi melakukan penganiayaan.
Ade mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada kepala sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap guru saat mengajar terutama mengawasi kebiasaan merokoknya.
"Sudah jelas di sekolah itu tidak boleh merokok, karena asap rokok itu kan tidak baik untuk kesehatan anak-anak," katanya.
Sebelumnya, seorang siswa mendapatkan penganiayaan oleh gurunya dengan cara disundut rokok di lingkungan sekolah, kemudian orang tua siswa melaporkannya ke polisi.
Oknum guru tersebut selanjutnya dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan karena kasus penganiayaan tersebut juga terjadi pada siswa lainnya.
Baca juga: Guru perokok dimutasi ke wilayah terpencil
Baca juga: AIPTKMI deklarasikan kampus tanpa rokok
Baca juga: Penumpang Batik Air ketahuan merokok di pesawat
Baca juga: MRT tegaskan larangan merokok di area kerja
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018