• Beranda
  • Berita
  • OJK Janji Maksimalkan Pengawasan Asuransi Setara Perbankan

OJK Janji Maksimalkan Pengawasan Asuransi Setara Perbankan

29 Oktober 2018 21:25 WIB
OJK Janji Maksimalkan Pengawasan Asuransi Setara Perbankan
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dengan Gubernur Bank of Thailand Veerathai Santiprabhob seusai menandatangani Nota Kesepahaman (Mou) mengenai pengawasan perbankan di Nusa Dua, Bali, Jumat (12/10). (Humas Otoritas Jasa Keuangan)
Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan berjanji akan memperbaiki pengawasan terhadap industri asuransi jiwa dan umum, dengan meningkatkan pemantauan risiko seperti yang dilakukan terhadap perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Senin, mengatakan upaya meningkatkan pengawasan itu, di antaranya dengan menerapkan peringatan lebih dini dan upaya memitigasi risiko yang lebih efektif.

"Laporannya harus kita kaji lebih sering, kalau perlu kita datengin lebih sering," ujar dia.

Pernyataan Wimboh itu menanggapi maraknya permasalahan pembayaran klaim asuransi seperti yang dilakukan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan PT. Asuransi Jiwasraya Persero dalam beberapa waktu terakhir.

Ke depan, sebagai upaya meningkatan pengawasan, OJK dapat lebih sering meminta asuransi untuk menyampaikan laporan keuangan. Sebagai contoh, saat mengawasi industri perbankan, OJK bisa meminta laporan secara harian sehingga informasi yang diperoleh lebih kekinian. Jumlah pengawas industri keuangan non-bank pun akan diperbanyak.

Secara garis besar, OJK ingin menerapkan pengawasan seperti terhadap perbankan dengan kriteria normal, intensif, dan khusus.

Misalnya, untuk pengawasan normal, OJK melakukan pengawasan terhadap bank yang dinilai tidak memiliki potensi atau tidak membahayakan kelangsungan usahanya. Sementara pengawasan intensif dilakukan pada bank yang memenuhi yang memiliki potensi kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya. Adapun pengawasan khusus terhadap bank yang dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.

Baca juga: Pengamat sebut tiga penyebab penundaan pembayaran polis Jiwasraya

Baca juga: Kementerian BUMN Akan Restrukturisasi Jiwasraya




 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2018