KPK periksa sembilan saksi suap Bupati Cirebon

30 Oktober 2018 15:57 WIB
KPK periksa sembilan saksi suap Bupati Cirebon
Tersangka yang terjerat OTT KPK selaku Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dengan rompi tahanan meninggalkan kantor KPK di Jakarta, Jumat (26/10/2018) dini hari. KPK menetapkan dan menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon dengan mengamankan barang bukti uang senilai Rp385 juta dan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran serta transfer senilai Rp6,4 miliar ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.


KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi dalam penyidikan kasus suap terkait kegiatan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dan penerimaan hadiah lainnya. 

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR).

"Setelah melakukan penggeledahan di 21 lokasi sejak Jumat 26 sampai 29 Oktober 2018, Hari ini, Selasa 30 Oktober 2018 KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi di Polres Cirebon," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Sembilan saksi itu antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon Muhadi AS, Kabid Bintek PUPR Kabupaten Cirebon Suparman serta enam PNS Pemkab Cirebon lainnya.

Dalam kegiatan tangkap tangan dalam kasus tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar total Rp385.965.000 dengan rincian Rp116 juta dan Rp269.965.000 dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.

Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6.425.000.000.

"Diduga pemberian oleh GAR kepada SUN melalui ajudan Bupati sebesar Rp100 juta terkait 'fee' atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10) malam.

Diduga Sunjaya sebagai Bupati juga menerima pemberian Iainnya secara tunai dari pejabat-pelabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati.

"Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III," ungkap Alexander. 

Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, lanjut Alexander, diduga Sunjaya juga menerima "fee" total senilai Rp6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Bupati.

"Yang digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018," kata dia.

Untuk diketahui, Sunjaya merupakan petahana yang memenangi Pilkada Kabupaten Cirebon 2018 lalu. 

KPK juga mengindentifkasi uang suap yang diterima oleh Sunjaya untuk kepentingkan Pilkada.

Baca juga: Enam lokasi digeledah kasus suap Bupati Cirebon
Baca juga: KPK geledah 15 lokasi kasus Bupati Cirebon

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018