"Sampai kini sudah tercatat administrasi 120 orang dan insya Allah Rabu kami lanjutkan dengan kerja sama pimpinan rumah sakit dan pihak Lion Air," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo di Rumah Sakit Polri Sukanto Kramat Jati, Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan Jasa Raharja melakukan proses administrasi, yakni mencocokkan antara nama manifest dan korban yang ada.
Pihaknya juga melakukan pendataan terhadap keluarga korban dan meminta keluarga korban menyiapkan data administrasi yang dibutuhkan.
Apabila keluarga korban mengikuti tes DNA, hal tersebut akan mempermudah Jasa Raharja memberikan santunan karena tes DNA dapat menjadi bukti penting administrasi.
"Saat sudah ada kepastian semuanya bisa kami proses dan penyerahan santunan bisa disampaikan ke keluarga korban," ucap Budi.
Ada pun berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000 dan dalam hal korban luka luka Jasa Raharja juga akan menjamin biaya perawatan rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000.
Baca juga: Jasa Raharja kunjungi rumah ahli waris korban Lion
Baca juga: Korban pesawat Lion Air JT 610 akan disantuni puluhan juta oleh Jasa Raharja
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018