"Lanjutkan moratorium pengiriman TKI ke negara yang bermasalah," kata Charles dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Daftar Panjang TKI Dihukum Mati" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakannya terkait langkah pemerintah Arab Saudi mengeksekusi mati TKI asal Indonesia, Tuti Tursilawati, tanpa memberitahu kepada pemerintah Indonesia.
Charles menyarankan agar pemerintah Indonesia tidak perlu mengirimkan TKI ke negara-negara tujuan yang perlindungan HAM pada masyarakat rendah seperti Arab Saudi.
Dia mendukung penuh agar moratorium pengiriman TKI terhadap 21 negara yang pernah diterapkan oleh Presiden Jokowi tahun 2015 lalu agar di terapkan kembali.
"Hal itu agar terus dilakukan sehingga tidak ada lagi pengiriman tenaga kerja Indonesia buruh migran Indonesia ke negara-negara yang Perlindungan terhadap hak asasi manusianya masih lemah termasuk Arab Saudi dan 21 negara yang masuk dalam program moratorium pemerintahan Jokowi," ujarnya.
Dia juga berharap pemerintah Indonesia melihat dari apa yang sudah terjadi selama ini yaitu mendorong negara-negara tujuan para buruh migran Indonesia khususnya di Timur tengah untuk bisa memiliki regulasi yang kuat dalam hal perlindungan buruh migran.
Menurut dia, apabila suatu negara tidak memiliki regulasi yang kuat dalam Perlindungan HAM terhadap pekerja rumah tangga maka pemerintah tidak boleh mengirimkan buruh migran ke negara tujuan tersebut.
"Kalau bicara diplomasi dalam hukum internasional, pemerintah Arab Saudi sudah melanggar etika diplomasi dan hukum kebiasaan internasional seperti kovensi Wina tahun 1963 yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat internasional apabila pemerintah akan mengeksekusi warga dalam suatu negara maka sudah menjadi kebiasaan untuk memberi notifikasi kepada negara yang berangkutan," katanya.
Baca juga: Anggota DPR kutuk keras eksekusi mati TKI
Baca juga: Indonesia protes Saudi eksekusi WNI tanpa pemberitahuan kekonsuleran
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018