"Politik uang setiap penyelenggaraan pemilu merupakan sebuah momok yang harus dicegah, karena bisa mengarah pada perilaku korupsi," kata Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan, di Pariaman, Kamis, usai kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu 2019.
Menurut dia, masyarakat dan seluruh pihak terkait perlu disadarkan dan diajak tentang bahaya dampak politik uang yang kerap terjadi saat pesta demokrasi berlangsung.
Selain berlawanan dengan hukum, perbuatan tersebut dinilainya dapat menjadi cikal bakal perilaku korupsi baik bagi penerima maupun pemberi.
"Ini tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, namun semua pihak baik tokoh masyarakat dan lain sebagainya memiliki peran serta kewajiban mencegahnya," kata dia.
Selain mengawasi pelanggaran pemilu seperti politik uang, Bawaslu setempat juga mengantisipasi netralitas aparatur sipil negara (ASN), kepala dan perangkat desa.
Ketentuan netralitas ASN dalam pemilu telah diatur jelas dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan netralitas kepala dan perangkat desa, ujarnya lagi, juga diatur secara jelas dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Penjelasan dalam undang-undang tersebut telah mengatur tentang netralitas ASN maupun kepala dan perangkat desa, sehingga diharapkan tidak ada lagi pelanggaran pada Pemilu 2019," katanya pula.
Baca juga: Bawaslu: Regulasi tak progresif cegah politik uang
Baca juga: 513 daerah rawan politik uang
Baca juga: Bawaslu Jabar antisipasi modus baru politik uang
Baca juga: Kata Bawaslu janji peserta pemilu termasuk politik uang
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018