• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah pastikan dana kelurahan bukan substitusi anggaran kelurahan

Pemerintah pastikan dana kelurahan bukan substitusi anggaran kelurahan

2 November 2018 13:02 WIB
Pemerintah pastikan dana kelurahan bukan substitusi anggaran kelurahan
Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah rapat terbatas mengenai Penganggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat. (ANTARA/Hanni Sofia)

dana kelurahan ini tidak mensubstitusi atau tidak menjadi pengganti dari anggaran kelurahan

Bogor, Jawa Barat (ANTARA News) - Pemerintah memastikan dana kelurahan bukan pengganti anggaran kelurahan yang menurut peraturan seharusnya telah dialokasikan oleh pemerintah kabupaten dan kota.

"Kami juga menggunakan mekanisme bahwa dana kelurahan ini tidak mensubstitusi atau tidak menjadi pengganti dari anggaran kelurahan yang seharusnya sudah dialokasikan oleh kabupaten dan kota berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah rapat terbatas mengenai penganggaran dana desa dan dana kelurahan yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat.

Dia mengatakan ketentuannya antara lain untuk kabupaten yang memiliki kelurahan dan desa maka dana kelurahannya harus minimal sama dengan dana desa yang paling kecil atau 10 persen dari dana bagi hasil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

"Itu tetap dilakukan oleh pemerintah daerah. Sedangkan dana kelurahan ini adalah tambahan di atasnya dan mekanismenya adalah sebagai matching grant. Jika kabupaten/kota sudah melakukan maka kita akan menambahkan," katanya, menambahkan semua sudah diatur rinci dalam peraturan perundangan.

Rapat terbatas mengenai penganggaran dana desa dan dana kelurahan juga membahas keputusan pengalokasian anggaran untuk penyaluran dana kelurahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, bahwa Undang-Undang APBN akan mencakup pengalokasian anggaran Rp3 triliun bagi kelurahan lewat Dana Alokasi Umum (DAU).

"Kita kategorikan kelurahan menjadi tiga, kelurahan yang memang sudah baik, kemudian kelompok yang masih sedang, dan tertinggal," kata Menteri Keuangan mengenai pengelompokan kelurahan yang akan menerima dana kelurahan.

Ia mengatakan bahwa Presiden menginstruksikan seluruh dana kelurahan digunakan untuk pembangunan sarana prasarana.

"Mereka, kelurahan-kelurahan yang masih memiliki kondisi yang tidak baik sehingga dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan seperti dana desa," katanya.

Menteri Keuangan mengatakan karena menggunakan dan melalui DAU maka penyaluran dana kelurahan akan dibahas bersama dengan Mentrei Dalam Negeri, khususnya yang berkenaan dengan pengaturan penggunaan dana kelurahan Rp3 triliun untuk 8.122 kelurahan di Indonesia.

Baca juga:
Presiden jelaskan dana kelurahan masukan dari lurah
Pemerintah masih bahas mekanisme transfer Dana Kelurahan

 

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018