"Ada dua orang tersangka yang kita amankan karena perbuatannya memperjualbelikan hewan dilindungi," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto di Cirebon, Sabtu.
Dia mengatakan dua tersangka itu berinisial KR dan OG, keduanya memperjualbelikan hewan dilindungi itu di pasar ayam Desa Weru, Kabupaten Cirebon.
Tidak hanya menjual secara langsung, tersangka juga menjual melalui daring yaitu dengan menggunakan media sosial.
"Mereka juga menjual melalui daring (online) dan kami mendapatkan informasi ini dari masyarakat," ujarnya.
Dari tangan pelaku, kata Suhermanto, pihaknya menyita dua ekor elang tikus, tiga ekor elang bondol dan dua kukang jawa.
Dia mengatakan pelaku mematok harga untuk hewan tersebut mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta tergantung ukurannya.
Sementara, untuk pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yaitu pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kita masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dan tersangka juga barang bukti ada di Mapolres Cirebon," katanya.
Baca juga: Polisi Morotai sita 82 satwa dilindungi
Baca juga: Ratusan burung langka disita
Baca juga: Polres-BKSDA Jember ungkap perdagangan satwa langka daring
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018