• Beranda
  • Berita
  • Sulteng siapkan peraturan soal kawasan zona merah bencana

Sulteng siapkan peraturan soal kawasan zona merah bencana

5 November 2018 17:47 WIB
Sulteng siapkan peraturan soal kawasan zona merah bencana
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (5/11/2018). (ANTARA/Fransiska Ninditya)

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyiapkan draf peraturan daerah (perda) tentang kawasan zona merah bencana menyusul gempa bumi, tsunami dan likuefaksi yang melanda sebagian wilayahnya bulan September lalu.

Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengatakan penyusunan perda tersebut akan diselesaikan akhir Desember, sesuai dengan instruksi dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rapat koordinasi di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin, tentang rekonstruksi pascabencana di wilayah tersebut.

"Kami ditargetkan satu bulan sudah selesai (perda). Kami siap kira-kira Desember selesai. Perda bahwa di daerah (zona merah) itu tidak boleh membangun bangunan, bahwa akan ada relokasi daerah, RTRW-nya juga dari masing-masing kabupaten," kata Longki usai rapat.

Badan Geologi Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memetakan area-area yang masuk dalam zona merah bencana. Pemerintah akan mengumumkan luas daerah dalam zona tersebut pada 11 November.

"Sementara ini, hampir yang likuefaksi itu kurang lebih 300-an hektare, untuk likuefaksi saja," kata Longki tentang luas area terdampak likuefaksi yang sementara masuk zona merah bencana.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulteng Patta Tope mengatakan penentuan area dalam zona merah juga dilakukan berdasarkan rekomendasi Bappenas dan Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA). 

Baca juga:
Kerusakan dan kerugian gempa Sulteng Rp18,48 T
BNPB: Sulteng siap masuki masa transisi menuju pemulihan

 

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018