• Beranda
  • Berita
  • DPR: lanjutkan moratorium pengiriman TKI ke Arab

DPR: lanjutkan moratorium pengiriman TKI ke Arab

5 November 2018 17:52 WIB
DPR: lanjutkan moratorium pengiriman TKI ke Arab
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ichsan Firdaus (kanan) bersama Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun (kiri). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)


Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ichsan Firdaus mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk melanjutkan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi sampai ada perjanian bilateral yang jelas dan tegas.

"Pemerintah Indonesia harus mdendesak Arab Saudi untuk membuat perjanjian bilateral yang tegas dan berimbang soal perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI)," kata Ichsan Firdaus pada diskusi "Perlindungan TKI" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Ichsan Firdaus mengatakan hal itu menanggapi rencana Pemerintah akan mengirimkan sekitar 30.000 TKI ke Arab Saudi melalui program One Channel pada 2018.

Menurut Ichsan, Indonesia sudah memberlakukan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi sejak 2015 dan moratorium itu masih berlaku sampai saat ini. "Saya minta Pemerintah Indonesia tidak mengirim TKI sampai ada perjanjian bilateral yang jelas dan tegas antara Indonesia dan Arab Saudi soal perlindungan TKI," katanya.

Baca juga: PBNU isyaratkan tolak pencabutan moratorium TKI

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, Indonesia tidak boleh tunduk dan menerima begitu saja aturan hukum di Arab Saudi.  Apalagi, kata dia, Indonesia telah menerapkan kebijakan moratorium TKI ke Arab Saudi serta telah mengakui kesepakatan internasional terkait hukuman mati.

Ichsan menegaskan, sebelum ada perjanjian bilateral yang jelas dan tegas antara Indonesia dan Arab Saudi, hendaknya Pemerintah Indonesia terus menerapkan moratorium penguruman TKI. Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) ini juga mengusulkan agar Pemrrintah mengubah pola pengiriman TKI ke luar negeri yakni hanya TKI yang memiliki keterampilan, seperti perawat.

Menurut dia, tenaga kerja yang memiliki keterampilan rendah seperti pembantu rumah tangga dan buruh bangunan agar diminmalisir dan diganti dengan tenaga kerja terampil.

Baca juga: Menaker tegaskan moratorium pengiriman TKI tetap berlaku
Baca juga: PDIP: Lanjutkan moratorium pengiriman TKI ke negara bermasalah HAM

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018