• Beranda
  • Berita
  • Program TORA solusi sengketa kawasan hutan Desa Sebuli

Program TORA solusi sengketa kawasan hutan Desa Sebuli

6 November 2018 05:10 WIB
Program TORA solusi sengketa kawasan hutan Desa Sebuli
Dialog Sukses Indonesiaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (kiri) berbincang dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) saat dialog Nasional Sukses Indonesiaku di Desa Gambuhan, Pemalang, Jawa Tengah, Sabtu (23/9/2017). Acara yang membagikan 3.000 bibit pohon jambu kristal tersebut guna menggiatkan masyarakat untuk menanam pohon serta mensosialisasikan bahwa selama 35 tahun hutan sosial milik Perhutani boleh ditanam warga dengan tujuan untuk pelestarian tanaman. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Secara rinci banyak ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi untuk penerapan program TORA, salah satunya pemanfaatan lahan oleh masyarakat minimal 20 tahun

Kotabaru, Kalsel (ANTARA News) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan menyatakan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dimungkinkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan sengketa pemukiman Desa Sebuli, Kecamatan Kelumpang Tengah.

Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Suji Hendra, Senin di Kotabaru mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan anjuran pemerintah pusat melalui Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Dalam kunjungan Komisi I DPRD Kotabaru dibahas  materi terkait kawasan pemukiman masyarakat Desa Sebuli di Kecamatan Kelumpang Tengah yang masuk areal konsesi PT Arutmin Indonesia," katanya.

Menurut dia, permasalahan yang sudah lama dirasakan warga Desa Sebuli terkait ketidakpastian hukum terhadap status lahan tempat tinggal mereka memang perlu mendapat perhatian.

Apalagi sudah sekian tahun, permasalahan tersebut belum juga terselesaikan, hal itu disebabkan terbenturnya legalitas atas lahan yang menjadi relokasi warga itu merupakan masuk kawasan hutan produksi.
 

Oleh karenanya, kata Suji Hendra, sebagai upaya penuntasan permasalahan ini, Komisi I DPRD Kotabaru melakukan rapat konsultasi ke pemerintah pusat, tepatnya di KLHK.

Selain itu, untuk mendapatkan masukan dan referensi yang tepat, pihaknya juga telah menggelar kunjungan kerja ke Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, karena daerah tersebut juga pernah mengalami permasalahan yang sama yakni relokasi satu desa.

"Secara rinci banyak ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi untuk penerapan program TORA, salah satunya pemanfaatan lahan oleh masyarakat minimal 20 tahun," katanya.

Menyangkut ketentuan yang diberlakukan, baginya tidak perlu dikhawatirkan, karena memang kondisi di lapangan hampir sudah pastikan sudah terpenuhi.

Hanya saja memang perlu proses dan administrasi yang tepat dan cermat, yang dalam hal ini legislatif menekankan kepada PT Arutmin Indonesia tetap berkontribusi dalam pemenuhan syarat tersebut, salah satunya keadministrasian dan biaya yang diperlukan.

"Kita tekankan Arutmin harus ikut bertanggung jawab, setidaknya mengenai biaya administrasi yang diperlukan oleh masyarakat Desa Sebuli dalam program TORA ini," demikian Suji Hendra.

Baca juga: KLHK: perhutanan sosial capai 1,75 juta ha
Baca juga: 7.100 hektare hutan Pesisir Selatan masuk TORA

Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018