Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dikha Savana di Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam sidang majelis hakim yang diketuai Bahtiar, Selasa, hadir didampingi penasihat hukumnya, Ruly Risky.
"Menuntut terdakwa Muhammad Jumara terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap korban Darwati A Gani, istri Gubernur Aceh," kata JPU.
Dikha Savana dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Muhammad Jumara bin Marzuki Abdullah, pada Sabtu 24 Maret 2018, bertempat di sebuah warung kopi di Kabupaten Pidie, dengan menggunakan telepon genggam pintar mengakses media sosial facebook dengan nama akun Timphan Aceh.
Kemudian, terdakwa mengunggah foto saksi Darwati A Gani yang merupakan istri Gubernur Aceh berdampingan dengan seorang laki-laki bernama Andre diduga terkait dengan kasus prostitusi. Kemudian, menuliskan kalimat tidak pantas, mencemari nama saksi Darwati.
Pada hari yang sama, saksi Darwati menerima pesan melalui media sosial kiriman akun Timphan Aceh. Merasa difitnah, saksi membuat laporan pengaduan ke Polda Aceh.
"Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata JPU Dikha Savana.
Menanggapi tuntutan jaksa, Ruly Riski, penasihat hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.
"Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan," kata Ruly.
Sidang dilanjutkan Kamis (22/11) dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Baca juga: Hamdi Muluk: Kekerasan verbal jangan dianggap enteng
Baca juga: Pakar: Perlu terapi kejut bagi pelaku ujaran kebencian
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018