"Kami sedang telusuri (pembuat konten hoaks) oleh sebab itu perlu diberikan pemahaman bahwa ruang yang digunakan oleh media sosial itu ruang publik, ruang umum," kata dia, Jakarta, Selasa.
Hal ini menyusul ditangkapnya 13 orang tersangka pelaku penyebar isu hoaks tersebut di media sosial.
Sebelas tersangka penyebar berita hoaks penculikan anak tersebut yakni D (41), EW (31), RA (33), JHS (31), DNL (20), N (23), O (30), TK (34), Nur (22), Us (28) dan VGC.
Sementara dua tersangka penyebar kabar hoaks jatuhnya pesawat Lion Air adalah An (30) dan Su (33).
Menyikapi banyaknya peredaran berita hoaks di medsos, Setyo meminta masyarakat agar bijak dalam menggunakan medsos. "Saring sebelum sharing (membagikan informasi)," katanya.
Baca juga: 11 penyebar hoaks penculikan anak telah ditangkap
Baca juga: Polisi tangkap dua tersangka penyebar hoaks penculikan anak
Pewarta: Anita Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018