Jakarta (ANTARA News) - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengatakan pihaknya masih mengkaji kerja sama dengan dua perusahaan besar pembayaran digital asal China, Alipay dan Wechat, terutama untuk menyesuaikan dengan regulasi di pasar domestik dan profitabilitas model bisnis.Harapannya, November ini bisa semua kajiannya oke
Direktur Manajemen dan Risiko BNI Bob Tyasika Ananta di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya mengharapkan kajian kerja sama bisa rampung dan diputuskan pada November 2018.
"Belum ada persis targetnya, tapi yang pasti harapannya kalau di November ini bisa semua kajiannya oke, dan tentunya kita kan harus patuh dan sejalan dengan regulator," ujarnya.
Bank Indonesia beberapa waktu lalu mengingatkan perusahaan jasa pembayaran asing yang ingin merambah pasar domestik harus bekerja sama dengan perbankan nasional dan menggunakan mata uang rupiah.
Seruan BI itu menyusul maraknya informasi mengenai banyak wisatawan asal China yang menggunakan Wechat dan Alipay untuk bertransaksi saat melancong di Bali.
Peringatan BI juga tertuju pada toko atau pedagang (merchant) yang secara sembarangan membuka fasilitas dan kerja sama dengan jasa pembayaran asing tanpa izin.
Menurut Bob, beberapa waktu lalu BNI memang mengadakan uji coba (piloting) pembayaran dengan Wechat di Bali.
Selama masa uji coba, pengguna dapat membayar lewat aplikasi tersebut dengan merchant-merchant yang bekerja sama dengan BNI. Namun kerja sama percobaan itu sudah tuntas.
"Yang di Bali itu piloting dan sekarang sudah tidak," ujarnya.
Jika kerja sama ini terealisasi, kedua platform pembayaran asal China itu bisa digunakan di Indonesia dengan mengikuti peraturan sistem pembayaran Indonesia dan koridor dalam Gerbang Pembayaran Nasional.
Alasan BNI untuk membuka peluang kerja sama dengan Wechat dan Alipay adalah potensi dari banyaknya wisatawan China yang datang ke Indonesia.
Terlebih, wisatawan China sudah terbiasa untuk bertransaksi menggunakan dompet elektronik seperti yang disediakan Wechat dan Alipay.
"Itu kan sebisa mungkin kita tangkap masuk ke dalam sistem perbankan kita. Kalau kemudian jumlahnya berapa saya belum tau persis detailnya. Tapi di situ memang adalah perputaran pembayaran yang terjadi di domestik tapi kemudian belum sepenuhnya ditangkap oleh perbankan nasional," kata Bob..
Sesuai regulasi, kewajiban perusahaan jasa pembayaran asing bekerja sama dengan bank domestik sesuai dengan Peraturan BI (PBI) 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Bank domestik yang harus digandeng adalah bank BUKU IV dengan modal inti di atas Rp30 triliun.
Selain itu, transaksi lewat layanan tersebut harus diproses dalam rupiah sesuai dengan PBI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: BI Desak Perusahaan Pembayaran Asing di Bali Gunakan Rupiah
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018