Polres Sampang tangkap pelaku ujaran kebencian

7 November 2018 22:24 WIB
Polres Sampang tangkap pelaku ujaran kebencian
Ilustrasi penyebaran ujaran kebencian. (ANTARA News/Gilang Galiartha)
Sampang (ANTARA News) - Aparat Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap pelaku ujaran kebencian melalui rekaman video yang disebar melalui jejaring sosial Facebook, menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) beberapa hari lalu.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman di Sampang, Rabu, pelaku ujaran kebencian di media sosial Facebook yang kini ditangkap petugas itu berinisial HA.

"Ia merupakan warga Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang," ujar kapolres.

HA merekam pernyataannya melalui video telepon seluler dan kemudian disebar ke media sosial Facebook. Isinya menghujat tokoh ulama di Kabupaten Sampang dan menantang "carok" karena berbeda pilihan politik pada pilkada ulang yang digelar 27 Oktober 2018.

Ujaran kebencian berisi tantangan "carok" kepada sejumlah tokoh ulama politik di Sampang, Madura yang disebarkan tersangka HA membuat masyarakat panik.

Video itu juga viral di media sosial Facebook dan ditonton hingga puluhan ribu warganet hanya dalam hitungan jam.

Menurut Kapolres, tersangka HA ditangkap di rumahnya di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Saat menyampaikan ancaman itu, HA dalam pengaruh narkoba, dan itu diakui tersangka beberapa hari setelah videonya viral dan menjadi sorotan banyak orang, terutama warga Sampang.

"Kami meringkus tersangka HA di rumahnya pada dini hari tadi pukul 00.00 WIB, tadi pagi," ungkap Kapolres Budhi Wardiman.

Kapolres Sampang mengatakan, saat ini pelaku tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan. Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa sebanyak empat orang sebagai saksi dalam kasus ujuran kebencian di media sosial itu.

Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka HA dengan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Terdakwa ujaran kebencian terhadap iistri gubernur Aceh dituntut 10 bulan

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018