• Beranda
  • Berita
  • Terdakwa peneror Transmart menangis bacakan pembelaan

Terdakwa peneror Transmart menangis bacakan pembelaan

8 November 2018 12:51 WIB
Terdakwa peneror Transmart menangis bacakan pembelaan
Ancaman bom - ilustrasi (ANTARANews/Ardika)
Bandarlampung (ANTARA News) - Bintang Andromeda terdakwa kasus teror bom di Transmart, Bandarlampung, menangis saat membacakan pledoi atau pembelaan.

Sidang kasus teror bom dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis, terdakwa membacakan sendiri pembelaannya.

Bintang Andromeda yang menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim, memohon maaf kepada orang tua dan keluarga besarnya dan seluruh masyarakat Bandarlampung atas perbuatan isengnya tersebut.

"Saya memohon maaf kepada seluruh warga masyarakat Bandarlampung. Saya menyesal, karena perbuatan itu telah kehilangan pekerjaan, dan mengakibatkan ayah menjadi sakit. Saya menyesal dan memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannnya," kata Bintang sambil menangis.

Sementara dalam pembelaan yang dibacakan oleh David Sihombing kuasa hukum terdakwa Bintang Andromeda menyampaikan bahwa, terdakwa telah mengakui perbuatannya yang telah iseng dan mencari sensasi melakukan teror di pusat perbelanjaan Transmart.

"Saya berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman seringan-ringannnya terhadap terdakwa Bintang Andromeda yang telah mengakui kesalahannya," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Andri Kurniawan langsung melakukan replik (keberatan) yang langsung disampaikan kepada majelis hakim, kuasa hukum dan terdakwa.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan tetap pada tuntutan semula, dan menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim.

"Setelah mendengar pembelaan, dan mendengarkan kesaksian dan fakta-fakta dari saksi ahli, kami masih tetap pada tuntutan semula, dan menyerahkan putusan kepada majelis hakim," katanya.

Sementara itu Hakim Ketua kasus tersebut, Mansur Bustami menunda sidang sampai minggu depan pada 15 November 2018 dengan agenda putusan.

"Sidang ditunda sampai Kamis 15 November 2018 dengan agenda vonis," pungkasnya.

Pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan empat tahun penjara.

Baca juga: Mensos: Benar pahami agama dapat cegah terorisme
Baca juga: Upaya pemerintah hadapi ancaman dari kelompok teroris


 

Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Ardiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018