Dalam aksi bertajuk "UGM Darurat Kekerasan Seksual" itu, para peserta aksi membubuhkan tanda tangan di sebuah baliho yang berisi sejumlah tuntutan terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
"Gerakan Agni hari ini datang sebagai gerakan dengan nama UGM Darurat Kekerasan Seksual, di mana kasus pelecehan dan kekerasan seksual di UGM tidak hanya sekali," kata perwakilan gerakan #KitaAGNI Cornelia Natasya di sela aksi itu.
Selain mahasiswa, gerakan #KitaAGNI juga ikut didukung para alumni, staf serta dosen UGM.
"Agni" merupakan nama samaran yang digunakan Balairung Press (Badan Pers Mahasiswa UGM) untuk menyebut mahasiswi korban pelecehan seksual melalui artikel yang diunggah pada 5 November 2018.
Selain menyampaikan sejumlah tuntutan, aksi itu digelar untuk memberikan dukungan bagi korban pelecehan dan kekerasan seksual dalam memperoleh keadilan.
"Gerakan ini adalah permulaan. Agni tidak hanya satu. Agni masih banyak. Banyak yang belum diselesaikan di dalam UGM kasus-kasus kekerasan seksual. Penyintas-penyintas akan kembali berdiri dan berjuang bersama Agni," kata dia.
Dalam aksi itu, #KitaAGNI memiliki 9 tuntutan kepada pihak UGM
1. Memberikan pernyataan publik yang mengakui bahwa tindak pelecehan dan kekerasan seksual dalam bentuk apapun, terlebih pemerkosaan, merupakan pelanggaran berat.
2. Mengeluarkan civitas akademika Universitas Gadjah Mada yang menjadi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual.
3. Memberikan teguran keras bahkan sanksi bagi civitas akademika Universitas Gadjah ?Mada yang menyudutkan penyintas pelecehan dan kekerasan seksual.
4. Memenuhi hak-hak penyintas pelecehan dan kekerasan seksual, termasuk hak mendapatkan informasi terkini dan transparan mengenai proses penanganan kasus serta pendampingan psikososial, layanan kesehatan, bantuan hukum dan penggantian kerugian materiil.
5. Menyediakan ruang aman bagi penyintas pelecehan dan kekerasan Seksual untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.
6. Menjunjung tinggi dan memastikan terpenuhinya perspektif dan privasi penyintas serta asas transparansi dan akuntabilitas dalam segala bentuk pemberitaan tentang kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Universitas Gadjah Mada.
7. Meninjau ulang dan merevisi tata kelola dan peraturan di tingkat Departemen, Fakultas,?maupun Universitas yang masih memberi peluang bagi terjadinya pelecehan dan?kekerasan seksual.
8. Merancang dan memberlakukan peraturan yang mengikat di tingkat Departemen, Fakultas, maupun Universitas tentang pencegahan, penanganan, dan penindakan kasus ?pelecehan dan kekerasan seksual yang melibatkan civitas akademika Universitas Gadjah Mada.
9. Menyelenggarakan pendidikan anti pelecehan dan kekerasan seksual yang berpihak ?pada penyintas ketika Pelatihan Pembelajar Sukses bagi Mahasiswa Baru (PPSMB) dan?pembekalan Kuliah Kerja Nyata?Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) di tingkat Departemen, Fakultas, maupun Universitas.
Baca juga: LPSK: UGM harus mempertanggungjawabkan kasus perkosaan mahasiswi
Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto mengapresiasi aksi gerakan #KitaAGNI bagi penuntasan kasus pelecehan seksual yang dialami salah satu mahasiswi di fakultasnya.
Menurut Erwan, Fisipol UGM sejak akhir 2017 sejatinya telah berkirim surat kepada pimpinan UGM untuk segera mengambil tindakan guna menuntaskan kasus pelecehan seksual itu.
Meski UGM telah membentuk tim investigasi untuk kasus itu, namun pihak pimpinan universitas belum sepenuhnya mengimplementasikan rekomendasi yang disampaikan tim itu.
"Universitas memiliki peraturan rektor tentang tata perilaku mahsasiswa. Itu yang kami desak untuk segera diputuskan oleh rektor karena rekomendasi telah diberikan tim investigasi," kata dia.
Ia juga berterima kasih kepada Balairung Press (Badan Pers Mahasiswa UGM) melalui laporan yang diunggah pada 5 November sehingga kasus itu bisa diketahui publik.
"Mari kita kawal bersama agar kasus ini segera dituntaskan pihak pimpinan universitas dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata dia.
Dekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Prof Nizam memastikan salah seorang mahasiswanya yang diduga sebagai pelaku perkosaan telah dijatuhi sanksi dan belum bisa lulus kuliah tahun ini.
"Pelaku yang seharusnya bisa wisuda Agustus lalu, belum bisa lulus karena masih harus memenuhi sanksi keputusan dari pimpinan universitas berdasar rekomendasi tim independen," kata Nizam.
Seorang mahasiswi Fisipol UGM diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang rekan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik angkatan 2014.
Peristiwa ini terjadi saat mahasiswi angkatan 2014 ini mengikuti Program KKN di Pulau Seram, Maluku, pertengahan tahun 2017. Peristiwa itu diungkap oleh Balairung Press (Badan Pers Mahasiswa UGM) melalui laporan yang diunggah pada 5 November 2018.
Baca juga: Pelaku perkosaan mahasiswi UGM belum bisa lulus
Baca juga: Polda menunggu laporan kasus perkosaan mahasiswi UGM
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018