Pati, Jateng, (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memberikan kemudahan kepada penerima santunan kematian dalam mencairkan bantuan tanpa harus membuka rekening tabungan karena bisa diambil lewat "virtual account".Kami memang mencoba terobosan baru agar ahli waris yang menerima santunan kematian tidak perlu repot-repot membuka rekening baru
"Kami memang mencoba terobosan baru agar ahli waris yang menerima santunan kematian tidak perlu repot-repot membuka rekening baru," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati Subawi di Pati, Jumat.
Ia mengatakan penerima manfaat bisa langsung mengambil santunan lewat "virtual account" di Bank Jateng.
Nantinya, kata dia, penerimamanfaat cukup membawa kartu keluarga (KK), KTP, dan surat keterangan ahli waris dari desa.
Melalui "virtual account", katanya, keuntungannya tidak hanya lebih cepat dan sistematis, melainkan bisa meminimalisasi risiko terjadinya kesalahan manusia sehingga santunan yang dikirimkan dapat diproses dengan cepat.
"Pemberian santunan kematian tersebut sebagai bentuk empati kepada keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.
Menurut Subawi, pada tahun 2018 besarnya anggaran santunan kematian di Kabupaten Pati sebesar Rp1 miliar untuk 1.000 penerima manfaat.
Untuk saat ini, lanjut dia, terserap sebesar Rp732 juta, sehingga masih tersisa sebesar Rp268 juta.
Adapun nilai santunan kematian yang diberikan kepada masing-masing penerima manfaat sebesar Rp1 juta.
Bupati Pati Haryanto menyampaikan apresiasi kepada Dinas Sosial yang tahun depan berencana untuk lebih menyederhanakan lagi pengurusan santunan kematian melalui aplikasi "Pati Santun" yang dapat diunduh di telepon genggam berbasis Android.
"Apalagi, ahli waris tentunya dalam kondisi berduka, sehingga sebisa mungkin dibuat inovasi untuk mempermudah pengurusan dan pencairannya," ujarnya.
Hal itu, kata dia, tentu akan lebih memudahkan warga yang ada di lokasi yang jauh, seperti di Kecamatan Dukuhseti.
Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat santunan kematian
Baca juga: Ratusan ahli waris Kudus terima santunan kematian
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018