"Dari sejumlah pelanggaran tersebut, mayoritas dikarenakan pelanggar tidak melengkapi surat-surat berkendaranya," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota AKP Affan kepada wartawan di Madiun, Jumat.
Selain tidak melengkapi surat berkendara seperti STNK dan SIM, pelanggaran juga disebabkan karena melawan arus serta tdak menggunakan sabuk pengaman untuk pengemudi roda emoat atau lebih.
Sebagai bentuk penindakan tegas, petugas memberikan sanksi tilang bagi pelanggar yang rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas atas tindakannya tersebut.
Selain tindakan tilang, lanjutnya, petugas Polres Madiun Kota juga memberikan sosialisasi terkait Operasi Zebra Semeru 2018 serta keselamatan dalam berlalu lintas.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak berkendara tanpa memiliki surat-surat berkendara yang penting. Selain itu, bagi yang dibawah umur diminta untuk tidak mengendarai kendaraan sendiri.
AKP Affan menambahkan, Operasi Zebra Semeru 2018 selain petugas Polres Madiun Kota juga melibatkan petugas POM TNI,
Sesuai jadwal, razia masih akan terus digelar pada siang dan malam hari di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas hingga tanggal 12 November 2018.
Baca juga: 130 pengendara Jambi kena tilang Operasi Zebra
Baca juga: Ratusan pengendara terjaring operasi Zebra di Manokwari
Baca juga: Polda: jumlah pelanggaran lalin turun 21 persen
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018