Polisi tangkap 23 preman lahan legal Kalideres

12 November 2018 22:08 WIB
Polisi tangkap 23 preman lahan legal Kalideres
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap 23 preman yang menguasai lahan bersertifikat dan melakukan intimidasi terhadap pemilik lahan. (Devi Nindy/Antara)

Mereka berasal dari kelompok Hercules, tertangkap pada saat melakukan pembongkaran pada pagar arkon, melakukan intimidasi penjaga lahan, mengusir dan menguasai lahan dengan dalih kelompok tersebut dapat kuasa dari pemilik hak

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap 23 preman yang menguasai lahan bersertifikat bermoduskan intimidasi kepada pemilik lahan.

Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Jakarta, Senin, mengatakan 23 preman tersebut ditangkap saat polisi melaksanakan operasi premanisme.

Baca juga: Polisi bekuk preman pelaku pemerasan berkedok satpam

"Mereka berasal dari kelompok Hercules, tertangkap pada saat melakukan pembongkaran pada pagar arkon, melakukan intimidasi penjaga lahan, mengusir dan menguasai lahan dengan dalih kelompok tersebut dapat kuasa dari pemilik hak," ungkap Kombes Polisi Hengki.

Baca juga: Polisi Bekasi tangkap 23 pelaku kriminalitas jalanan

Ia melanjutkan, para tersangka selama ini terus beraksi dalam ketakutan masyarakat yang disebutnya sebagai fenomena "silent sound."

Para korban sudah lama merasa ketakutan dengan para tersangka yang kerap beraksi dengan membawa senjata tajam untuk melakukan pemerasan sejak bulan Agustus, hingga akhirnya berani melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan mendapat penanganan.

Baca juga: Polisi gerebek pabrik narkoba rumahan

Dua lahan yang menjadi jajahan kelompok "Hercules" yakni lahan seluas dua hektare milik PT Nila Alam dan tiga hektare milik PT Tamara Garden.

Hengki memaparkan, pihaknya menangkap 10 orang yang beraksi dengan cara merusak pintu masuk kantor pemasaran PT. Nila Alam.

Sebanyak 10 orang tersangka itu berinisal FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. Mereka meminta uang jasa pengamanan kepada setiap penyewa lahan senilai Rp500 ribu per bulan.

Selanjutnya 13 preman ditangkap saat melakukan pembongkaran pagar arkon lahan milik PT Tamara Green Garden. Mereka yang ditangkap yakni Manfred, Mulyadi alias Roy, Wawan. Sukri, Olon, Iyep, Cecep, Surya, Jaenul, Agus Suwarsono, Mohamad Yakup, Ace, dan Kurnia.

Baca juga: Polisi selidiki perampokan toko emas di Tambora

Para pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa senjata tajam pisau dan golok, linggis, papan plang, surat somasi dan sertifikat lahan.

"Padahal ini tanah bersertifikat dan legal. Artinya ada satu kelompok yang seolah-olah bertindak sebagai eksekutor atau pengadilan, dan melangsungkan eksekusi, ini premanisme," ujar Hengki.

Ia kembali menegaskan, pihaknya berkomitmen mewujudkan lingkungan "zero premanism."

"Sejak awal kita berkomitmen khususnya di Jakarta barat pada umumnya bahwa wilayah kita zero premanisme. Tidak boleh ada satu pun tindakan premanisme," tegas Hengki.

Para tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 170 dan pasal 355 juncto pasal 167 KUHP tentang, pengeroyokan, pemerasan serta memasuki halaman orang tanpa izin dengan ancaman kurungan diatas tiga tahun.

Baca juga: Presenter Reza Bukan ditangkap terkait narkoba

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2018