Mereka adalah jaringan dari mantan oknum anggota DPRD atas nama Ibrahim alias Hongkong yang ditangkap di Aceh pada hari Rabu (7/11) dan Kamis (8/11).
Keempat tersangka yang berhasil diamankan yakni Saiful Nurdin alias Pun dan Musliadi berperan sebagai pengambil barang. Sedangkan Muhammad Fauzi alias Fauzi dan Munzilin Ismail Alias Apali yang berperan sebagai Anak Buah Kayang membawa Speed Boat dari Penang ke Langsa Aceh.
Sedangkan satu orang yang tewas tertembak yakni Burhanuddin yang merupakan pemasok narkoba dari Malaysia.
"Dengan barang bukti sebanyak 38 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi tersebut," kata Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko di Cawang, Jakarta Timur, Rabu.
Barang bukti ditemukan di dalam kawasan perkebunan sawit masyarakat di kampung Asam Peutek Langsa Lama Kota Langsa yang merupakan tempatnya Musliadi dan Pun yang menyimpan dan menyembunyikan barang narkotika tersebut, katanya.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Heru.
Sedangkan barang bukti yang disita diantaranya 38 kilogram sabu, 30.000 butir ekstasi dan senjata laras panjang sebanyak dua pucuk.
Para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Baca juga: BNN tangkap tiga tersangka jaringan Ibrahim
Baca juga: BNN tembak gembong narkoba di Aceh
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018