“Mengadili, menghukum PT Merpati Nusantara Airlines selaku debitur dan kreditur untuk menaati isi perdamaian tersebut," kata Sigit Sutriono saat membacakan amar putusannya, Rabu.
Putusan perdamaian atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Parewa Catering dengan Nomor Nomor 04/Pdt.sus/2018/PN Niaga Surabaya ini dibacakan di Ruang Cakra Pengadilan Niaga Surabaya.
Menurut majelis hakim, alasan diterimanya proposal perdamaian itu didasarkan pasal 281 ayat (1) huruf b UU Nomor 37 Tahun 2004.
Rencana perdamaian itu diterima berdasarkan lebih dari 1/2 atau 1/2 jumlah kreditur yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya, yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditur tersebut.
Merpati Nusantara Airlines merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan sejak 6 September 1962 yang melayani penerbangan domestik maupun internasional.
Merpati memiliki nilai tagihan dalam PKPU mencapai Rp10,7 triliun dari kreditur, sementara asetnya hanya Rp1,2 triliun. Ekuitas maskapai pelat merah ini tercatat minus sekitar Rp9 triliun
Permohonan PKPU ini diajukan oleh PT Parewa Catering, salah satu kreditur konkuren yang berkantor di Casablanca, Jakarta. Kemudian, saat pengajuan PKPU ini terungkap, sebanyak 222 kreditur konkuren juga mengikutkan diri sebagai pemohon PKPU.
Dari sini, terungkap PT Merpati Nusantara Airlines memiliki hutang sebesar Rp5, 2 triliun.
Tak hanya kreditur konkuren saja, PT Merpati Airlines juga berhutang kepada tiga kreditur separatis, dua diantaranya adalah Kementerian Keuangan dan Otoritas Bandara senilai Rp3,3 triliun.
Sementara terhadap kreditur preferen, yakni pekerja, PT Merpati Airlines memiliki tanggungan hutang sebesar Rp1,7 triliun.
Baca juga: Kemenkeu tunggu proposal bisnis Merpati yang baru
Baca juga: Merpati akan beroperasi tahun 2019
Baca juga: Menhub belum terima pengajuan operasi kembali Merpati
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018