Istri mantan Perdana Menteri Malaysia didakwa

14 November 2018 18:11 WIB
Istri mantan Perdana Menteri Malaysia didakwa
Istri PM Malaysia, Datin Paduka Sri Rosmah Mansor (ANTARA FOTO/Fandhyta)
Putrajaya (ANTARA News) - Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) atau Komisi Pemberantasan Korupsi telah mendapat izin dari Kantor Kejaksaan Agung untuk mendakwa istri bekas Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Datin Seri Rosmah Mansor.

SPRM juga mendapat izin untuk mendakwa bekas pegawai khusus bekas Perdana Menteri Malaysia, Datuk Rizal Mansor, di Mahkamah Syesyen, pada Kamis (15/11).

Menurut keterangan SPRM kepada media, Rabu, keduanya akan dikenai dakwaan pukul 14.00 waktu setempat di Mahkamah Sesyen Kuala Lumpur dalam penyelidikan kasus proyek pemasokan dan pemasangan tenaga solar di sekolah-sekolah di Sarawak pada 15 November 2018.

Rosmah juga telah dipanggil di Kantor SPRM, Putrajaya, pada Rabu jam 12.00 untuk melengkapi proses akhir penyelidikan dan pendakwaan tersebut.

Sementara itu dalam kasus terpisah, SPRM telah menahan bekas Menteri Wilayah Persekutuan, Datuk Seri Tengku Adnan Tengku Mansor, dalam penyelidikan kasus penjualan tanah Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL), pada jam 15.25 di Kantor SPRM Putrajaya, Rabu.

Tengku Adnan akan didakwa bersama seorang pebisnis, Datuk Tan Eng Boon, di Mahkamah Sesyen Kuala Lumpur pada tanggal dan waktu yang sama pada Kamis setelah izin dikeluarkan oleh Kantor Kejaksaan Agung.

Datuk Seri Tengku Adnan Tengku Mansor juga dikenal sebagai suami Datin Sri Anggraini, yang di Indonesia dikenal sebagai artis bernama Enny Beatrice.

Baca juga: Istri Najib Razak dikenai 17 dakwaan
Baca juga: Metamorfosis istri Najib Razak, dari sederhana menjadi gemar bermewah-mewah

 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2018