"Seluruh narkoba tersebut kami amankan dari dua rumah yang disewa oleh seorang pemuda berusia 28 tahun berinisiaI IS," ujar Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Luki Hermawan saat merilis kasus ini di Polrestabes Surabaya, Rabu petang.
Dia menjelaskan pelaku IS yang tercatat sebagai warga Jalan Simo Pomahan Surabaya, menyewa dua rumah, masing-masing di Jalan Dukuh Pakis dan Jalan Dukuh Kupang Surabaya.
"Keseluruhan barang bukti yang kami sita dari dua rumah yang disewa tersebut yaitu 4,731 kilogram sabu-sabu dan 7.700 butir pil ekstasi, serta 36 butir kapsul berisi serbuk ekstasi," katanya.
Polisi telah menetapkan pelaku IS sebagai tersangka.
Kepada polisi, IS berdalih seluruh narkoba tersebut didapat dari seorang narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di sebuah lembaga pemasyarakatan.
"Tersangka IS dalam peredaran narkoba ini mengaku berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seorang narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan," ujar Kapolda Irjen Pol Luki.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan perkara ini. "Pengakuan tersangka yang menyatakan dikendalikan oleh seorang narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan masih sedang kami dalami," ucap Irjen Pol Luki.
Baca juga: Polisi tangkap pengedar narkoba jaringan Lapas Pamekasan
Baca juga: Polisi tangkap wanita bawa sabu-sabu 101,14 gram
Baca juga: Polisi tangkap dua terduga pengedar narkoba
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/Hanif N
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018