Saat ini, ASEAN sudah memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan enam mitra yaitu Republik Rakyat Tiongkok (ACFTA), Republik Korea (AKFTA), Jepang (AJCEP), India (AIFTA) serta Australia dan Selandia Baru (AANZFTA ).
Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) yang terdiri dari 10 negara anggota ASEAN dan enam negara mitra dagang (Tiongkok, Jepang, Korsel, India, Selandia Baru, dan Australia), diinisiasi oleh Indonesia pada saat menjadi Ketua ASEAN tahun 2011.
RCEP dibuat untuk mengurangi tumpah tindih diantara Free Trade Agreements (FTAs) yang saat ini, menghindari adanya kebingungan dari berbagai FTAs yang ada, serta mengkonsolidasikan ASEAN + 1 FTA.
RCEP dibentuk dengan tujuan membentuk persetujuan yang modern, komprehensif, kemitraan ekonomi yang saling menguntungkan dan berkualitas antara Negara Anggota ASEAN dan Negara Mitra ASEAN.
Tahun 2012 disela-sela KTT ASEAN ke-21 dan KTT Terkait Lainnya, para Kepala Negara/Pemerintahan mengesahkan the Guiding Principles and Objectives for Negotiating RCEP dan mengumumkan dimulainnya perundingan pada awal tahun 2013.
Indonesia ditunjuk sebagai country coordinator RCEP dan menjadi chair of Trade Negotiating Committee (TNC)-RCEP. Awalnya RCEP ditargetkan untuk dapat diselesaikan pada tahun 2015, namun sampai sampai saat ini Perundingan RCEP masih berjalan.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan para Kepala Negara RCEP saat KTT RCEP ke-1 di tahun 2017, diputuskan bahwa Perundingan RCEP harus diupayakan dapat diselesaikan pada tahun 2018.
Perundingan RCEP meliputi 9 Working Groups (WGs), antara lain WG perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, kerjasama ekonomi dan teknis, kekayaan intelektual, persaingan, penyelesaian sengketa, e-commerce, usaha kecil dan menengah (UKM) dan Pengadaan Barang.
Perundingan RCEP harus dituntaskan karena kemitraan perdagangan multilateral itu memiliki potensi yang signifikan untuk bisnis di kawasan.
Kekuatan ekonomi negara-negara anggota RCEP mencapai 30 persen dari GDP global atau sebesar US$ 21,6 triliun. Sementara itu, pasar untuk RCEP mencapai 3,4 miliar penduduk.
Dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-33, para Menteri Ekonomi peserta RCEP yang terdiri dari 10 Menteri Ekonomi ASEAN dan 6 Menteri mitra perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) ASEAN yaitu Australia, India, Jepang, Korea, China, dan Selandia Baru membahas 8 bab dari 21 bab perjanjian RCEP.
Kedelapan bab itu antara lain kerja sama ekonomi, UMKM, prosedur kepabeanan, pengadaan pemerintah, ketentuan pemerintah, kebijakan persaingan, mekanisme penyelesaian sengketa, serta standar dan kualitas barang.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan perundingan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) saat ini telah mencapai perkembangan yang sangat signifikan.
Perkembangan RCEP saat ini sangat signifikan, meskipun tidak mencapai target sebagaimana mandat Kepala Negara anggota RCEP pada saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pertama di Manila, Filipina tahun lalu dan Paket Akhir Tahun yang sudah disepakati sebelumnya, ujar Menteri Enggartiasto.
Indonesia sebagai penggagas sekaligus koordinator perundingan ini menekankan pentingnya pencapaian kemajuan yang substansial pada akhir tahun ini.
"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan publik atas manfaat peningkatan rantai pasok kawasan," kata dia.
Melalui diskusi yang intensif dalam format Menteri+1, Komite Negosiasi Perdagangan (Trade Negotiating Committee/TNC) RCEP yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Iman Pambagyo, melaporkan status perundingan yang mengalami kemajuan yang cukup substansial.
"Ada lima Bab tambahan sejak pertemuan KTT RCEP tahun 2017, sehingga total tujuh Bab yang telah disepakati, yaitu Kerja sama Ekonomi dan Teknis (ECOTECH), Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Prosedur Kepabeanan dan Fasilitasi Perdagangan (CPTF), Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Government Procurement), Institutional Provision, Sanitary dan Phitosanitary (SPS), serta Standard, Regulasi Teknis dan Prosedur untuk Penilaian Kesesuaian (STRACAP)," jelas Iman.
Adapun beberapa bab yang tertunda penyelesaiannya, menurut Iman, disebabkan oleh belum dapat tercapainya kesepakatan terkait isu bersifat keputusan politis meskipun pembahasannya telah dilakukan di tingkat menteri.
Jika selama ini dua Negara yang selalu mempertahankan posisinya, yaitu China dan India, justru pada pertemuan kali ini memberikan fleksibilitas yang cukup tinggi dan mendukung ASEAN.
Sedangkan Jepang, sejak pertemuan Menteri RCEP pada bulan Agustus lalu cenderung memaksakan kepentingannya dan tidak bersedia menunjukkan fleksibilitasnya meskipun Negara peserta RCEP lainnya telah menunjukkan fleksibilitasnya atas kepentingan Jepang tersebut.
Menteri Enggartiasto mengatakan para menteri telah menegosiasikan tiga bab berikut, yaitu Kompetisi, SPS, serta STRACAP, namun hanya dapat menyelesaikan dua bab saja karena adanya resistensi dari Jepang.
"Seharusnya pada tahap sekarang ini, para Menteri tidak lagi hanya mengulang posisi, tetapi menawarkan solusi serta bersedia merekalibrasi ambisinya untuk kepentingan bersama, seperti suasana pertemuan yang kami hadapi pada pertemuan ini. Namun, saya tetap optimis bahwa perundingan RCEP tetap dapat diselesaikan tahun depan," Mendag Enggar.
"Kita akan terus mengawal kelanjutan dari keputusan para Kepala Negara RCEP pada KTT RCEP ke-2 pada 14 November nanti. Apalagi Indonesia, akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Perundingan RCEP ke-25 di Bali pada bulan Februari tahun depan," tandas Mendag Enggar.
Bila perundingan RCEP ini mencapai penyelesaian, maka akan menjadi FTA regional terbesar di dunia karena mencakup lebih dari 48 persen penduduk dunia, 38 persen Produk Domestik Bruto (Gross Domestic Product/GDP) dunia, dan sekitar 42 persen dari perdagangan dunia.
"Indonesia perlu menjadi bagian dari proses integrasi ekonomi regional RCEP ini karena negaranegara yang tergabung di dalamnya secara bersama-sama akan menjadi motor pertumbuhan ekonomi dunia, bila tidak, Indonesia akan semakin tertinggal dari negara-negara sekitar," Mendag Enggar.
Sementara itu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan Presiden Joko Widodo menyebutkan empat kata kunci yang dapat menjadi pedoman perundingan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) RCEP ke-2.
Ada empat kata kunci dan bisa jadi pedoman untuk negosiasi berikutnya. Pertama adalah fleksibilitas untuk mencapai konvergensi. Kedua, rekalibrasi ambisi untuk mengakomodasi beberapa sensitifitas.
Ketiga, disiplin dalam menentukan target serta keempat kerja sama yang konkrit dan sikap konstruktif.
Menteri Retno mengatakan Indonesia memegang peranan yang sangat penting dalam penyelesaian perundingan RCEP karena bertindak sebagai koordinator negosiasi.
Presiden, lanjut dia, menekankan kembali pentingnya memberikan mandat kepada para negosiator Indonesia agar perundingan dapat segera diselesaikan tahun depan.
Presiden mengungkapkan pencapaian dalam perundingan RCEP harus dipertahankan untuk meneruskan negosiasi selanjutnya.
Presiden mengharapkan para pemimpin negara anggota ASEAN memberikan komitmen sehingga perundingan RCEP dapat diselesaikan pada 2019.
Baca juga: ASEAN diminta tingkatkan kerja sama penanggulangan bencana
Baca juga: Presiden bahas Indo-Pasifik pada pleno KTT ke-33 Asean
Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2018