Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan berkerja sama dengan Filantropi Indonesia memberi perlindungan kepada relawan kemanusiaan, sosial, pendidikan, lingkungan dan lainnya dari risiko kerja dan risiko sosial.Semoga dengan sinergi yang dijalin ini dan menginspirasi capaian perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia.
Sinergi keduanya dilaksanakan di Filantropi Indonesia Festifal 2018 (FIFest 2018) pada 15-16 November 2018 di Cendrawasih Hall, Jakarta Convention Center (JCC), Kamis.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, dalam sebuah keterangan tertulis, menyatakan para relawan benar-benar membutuhkan jaminan perlindungan dalam pelaksanaan tugas-tugas sosial mereka. Sinergi itu juga sudah dilakukan di pada 2016 yang melindungi pekerja sosial, relawan, dan pekerja disabilitas.
Relawan organisai filantropi tergolong pekerja rentan dan memiliki risiko tinggi dengan bepergian dan beraktivitas di tempat yang jauh, terpencil dan berbahaya seperti daerah konflik, bencana alam, dan pedalaman yang sering pula kembali dalam keadaan yang tidak sempurna, cacat bahkan meninggal dunia.
Pada kesempatan itu juga diserahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi para relawan yang diwakili oleh Faye Simanjuntak (Founder Rumah Faye, Gen Millenial berusia 17 tahun), Saur Marlina Manurung (Pendiri dan Relawan Sekolah Rimba), dan Maritta Cinintya Rastuti (Direktur Eksekutif Indo Relawan). Kartu yang diserahkan langsung oleh Agus itu juga diberikan kepada Muhammad Deny Bagas Giyantoro (Relawan Festival Filantropi 2018), dan Maria Harfani (Relawan dan Duta Gizi).
"Melalui momen ini pula kami mengajak para anggota Filantropi Indonesia untuk berpartisipasi terus dalam memberikan perlindungan kepada para aktivis kemanusiaan, sosial dan lingkungan di Indonesia," kata Agus.
Program sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan ini nantinya akan melindungi para relawan dari risiko sosial yang akan dihadapi dengan pembiayaan mandiri melalui Persatuan Filantropi Indonesia beserta para karyawan yang bekerja pada asosiasi filantropi ini.
Harapannya, ke depan program BPJS Ketenagakerjaan dapat hadir melindungi seluruh pekerja sosial.
Perlindungan untuk pekerja sosial, relawan dan pekerja disabilitas ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKm) yang disesuaikan dengan kategori Pekerja Penerima Upah atau Bukan Penerima Upah dengan variasi iuran yang sangat terjangkau mulai dari 16.800/bulan, 18.000/bulan, dan 20.800/bulan.
"BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan informasi dan edukasi kepada para pekerja anggota atau jaringan dari Filantropi Indonesia ini," kata Agus.
BPJS Ketenagakerjaaan dan Filantropi Indonesia memiliki semangat yang sama untuk mencari solusi atas permasalahan sosial khususnya terkait pekerja Indonesia. "Semoga dengan sinergi yang dijalin ini dan menginspirasi capaian perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia," ucap Agus.
Sementara Deputi Direktur Wilayah Banten, Teguh Purwanto, menambahkan para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan menderita cacat tetap juga berhak atas program JKK-Return to Work (RTW) yang diselenggarakan oleh BPJSTK.
"Hal ini sebagai jaminan bahwa pekerja yang mengalami cacat tetap masih bisa memiliki penghasilan dengan keterampilan baru, mandiri dan hidup berkualitas," ujar Teguh.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan berbagi pengalaman di Taiwan
Baca juga: 1.000 petani Banten ikut BPJS Ketenagakerjaan
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018