Istri jaksa Chuck berjuang dapatkan keadilan

15 November 2018 17:45 WIB
Istri jaksa Chuck berjuang dapatkan keadilan
Penyelamatan Aset Hasil Korupsi Jaksa Agung, Basrief Arief (kanan), Presiden Asset Recovery Inter-Agency Network Asia Pasifik 2014 (ARIN-AP), Chuck Suryosumpeno (tengah) dan pejabat Camden Asset Recovery Inter-Agency Network (CARIN), Jill Thomas (kiri) saat memberikan keterangan pada wartawan mengenai pertemuan The 1st Annual General Meeting di Yogyakarta, Senin (25/8). Pertemuan tersebut diikuti sejumlah negara kawasan Asia Pasifik untuk membahas "Cleaning Up Dirty Assets" atau penyelamatan aset hasil korupsi. (ANTARA FOTO/Regina Safri)

Kami menerima semua proses kehidupan ini, tapi akan berdoa dan terus berjuang menegakkan keadilan

Jakarta (ANTARA News) - Istri jaksa Chuck Suryosumpeno, Retno Kusumastuti akan berjuang mendapatkan keadilan untuk suaminya yang ditahan lantaran menjadi tersangka tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi.

"Kami menerima semua proses kehidupan ini, tapi akan berdoa dan terus berjuang menegakkan keadilan," kata Retno di Jakarta, Kamis.

Retno mengatakan penahanan jaksa Chuck sejak Rabu (14/11) merupakan kewenangan murni penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mempertanyakan langkah penyidik Jampidsus Kejagung terkait penahanan Chuck.

Haris menyebutkan salah satu contoh kasus serupa terkait dugaan korupsi Hardieni Soegito yang hartanya berupa lahan tanah dan rumah di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan dilepaskan mantan Kepala PPA Kejaksaan.

Haris mengungkapkan tanah beserta rumah tersebut sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk Negara.

Namun salah satu mantan Kepala Pusat PPA Kejaksaan mengembalikan kepada pemiliknya sekitar Oktober 2015.

Terkait hal itu, pegiat hak asasi manusia tersebut mempertanyakan langkah Kejagung menahan jaksa senior Chuck.

Chuck pernah menjabat Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) dan Ketua Pusat Pemulihan Aset Kejagung periode 2014-2015 yang mampu memulihkan aset Rp3,5 triliun.

Penetapan tersangka atas Chuck Suryosumpeno diketahui bertepatan saat Mahkamah Agung mengunggah putusan PK atas pemohon Chuck Suryosumpeno pada laman website-nya, yaitu tanggal 23 Oktober 2018.
Berdasarkan, Putusan PK bernomor 63 PK/TUN/2018 yang diputus pada 17 Mei 2018, MA menyatakan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal pencopotan Chuck harus dicabut.

"Mewajibkan tergugat (Prasetyo) untuk mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-186/A/JA/11/2015, tanggal 18 November 2015," tertulis dalam putusan MA.

Selain itu, Prasetyo diwajibkan untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan penggugat (Chuck) berikut segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut.

Baca juga: Penetapan Chuck Suryosumpeno sebagai tersangka dinilai aneh
Baca juga: Pengacara pertanyakan Kejagung gaet auditor swasta

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018