Deputi Direktur Wilayah DKI Jakarta, Ahmad Hafiz saat ditemui di Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis, mengatakan pemerintah provinsi seharusnya melakukan pendaftaran BPJSTK kepada perangkat daerahnya sebagai suatu kewajiban dan yang baru berjalan PPSU.
Hafiz mengatakan perangkat daerah yang akan menjadi target untuk saat ini antara lain Lurah, RT, RW, Hansip, Jumantik, PKK dan FKDM yang menjadi aparatur terdepan Pemerintah Jakarta Timur.
“Apabila ini sudah berjalan dengan baik saya menjamin baru BPJSTK Wilayah DKI yang melakukan kegiatan ini dan merupakan kebanggaan tersendiri bagi kita,” ungkap Hafiz.
Ia menambahkan juga bahwa hari ini Sekretaris Kota Jakarta Timur, menyerahkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada anggota FKDM Kelurahan Utan Kayu yang meninggal waktu rapat dikantornya dan termasuk dalam kategori kecelakaan kerja, santunan tersebut sebesar Rp185 juta, dan ini menjadi contoh nyata manfaat BPJSTK bagi para pekerja dan perangkat daerah di Jakarta
“Kita harus wujudkan bersama tag line DKI itu, kita harus sejahterakan masyarakat dan itu harus kongkrit karena satu syaratnya itu tadi ikut dalam jaminan sosial khususnya ketenagakerjaan,” ujar Hafiz.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Kota Jakarta Timur, Usmayadi mengatakan dia sangat mendukung kolaborasi antara pemerintah kota dan BPJS Ketenagakerjaan ini.
“Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan ini sungguh sangat membantu, sudah banyak terobosan-terobosan yang dilakukan oleh BPJSTK dan saya memfasilitasi dan memberikan santunan atas nama BPJSTK kepada para ahli waris yang telah mendapat musibah,” jelas Usmayadi.
Menurut Usmayadi, BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab bagaimana memberikan penyelamatan dan kesejahteraan kepada generasi penerusnya, kalau keluarganya meninggal anak dan istrinya tidak akan terlantar.
Ia juga menambahkan, pemerintah akan merangkul semua perangkat daerah dan nantinya akan dibayari pemerintah dan BPJSTK akan memfasilitasi itu.
“Kedepannya karena ini konsep yang bagus ini ide yang bagus bagaimana kalau nanti pemerintah provinsi langsung menanggung jaminan tenaga kerja kepada RT, RW per bulan Rp240 ribu selama satu tahun,” ungkap Usmayadi.
Penulis Fradana Bahari*
(pewarta magang LPJA-BPJS Ketenagakerjaan)
Baca juga: Sedekah Perlindungan ala BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen lindungi seluruh ojek online
Baca juga: Ramah lingkungan, pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Gambir gunakan sepeda
Baca juga: BPJS-TK dan Filantropi Indonesia bersinergi lindungi relawan
Pewarta: Antara
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018