Karawang, Jabar (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan upah minimum Kabupaten Karawang pada 2019 disepakati mencapai Rp4,2 juta.Kenaikan UMK yang mencapai sekitar 8,3 persen tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten
"UMK (upah minimum kabupaten) Karawang pada 2018 sebesar Rp3.919.291, dan UMK Karawang pada 2019 naik menjadi Rp4.233.226,41,"
kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, di Karawang, Kamis.
Ia mengatakan, kenaikan UMK yang mencapai sekitar 8,3 persen tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan rapat Dewan Pengupahan
Kabupaten.
Menurut dia, kenaikan UMK Karawang pada 2019 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Peraturan Nomor 78 tahun 2015
tentang Pengupahan.
Kenaikan UMK tersebut diperkirakan akan berdampak terhadap keberlangsungan perusahaan di sektor tekstil, sandang dan kulit (TSK). Sedangkan sektor manufaktur masih mampu bertahan, kata dia.
Dengan kenaikan UMK yang mencapai Rp4,2 juta tersebut, Suroto mengaku khawatir akan berdampak buruk terhadap dunia ketenagakerjaan di Karawang.
Pihaknya khawatir kenaikan itu akan memicu tutupnya pabrik, karena tidak mampu membayar UMK yang cukup tinggi itu.
Baca juga: UMK Karawang 2018 hampir Rp4 juta, masih tertinggi nasional
Baca juga: Enam perusahaan Karawang ajukan penangguhan UMK 2018
Baca juga: Disnakertrans Karawang: masih banyak upah buruh di bawah UMK
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018