• Beranda
  • Berita
  • BI siapkan rekening khusus permudah pengelolaan devisa ekspor

BI siapkan rekening khusus permudah pengelolaan devisa ekspor

16 November 2018 13:59 WIB
BI siapkan rekening khusus permudah pengelolaan devisa ekspor
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur BI Perry Warjiyo, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Wakil Ketua Komisioner OJK Nurhaida ketika memberi penjelasan mengenai Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (16/11/2018). Foto ANTARA News (Agus Salim)

Untuk memudahkannya kita akan terbitkan Peraturan Bank Indonesia atau PBI terkait dengan rekening simpanan khusus,"

Jakarta (ANTARA News)  - Bank Indonesia menyiapkan rekening simpanan khusus untuk memudahkan pengelolaan devisa hasil ekspor menyusul kebijakan memperkuat pengendalian devisa dengan insentif perpajakan. 

"Untuk memudahkannya kita akan terbitkan Peraturan Bank Indonesia atau PBI terkait dengan rekening simpanan khusus," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat memberikan penjelasan tentang Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta,  Jumat. 

Menurut dia,  rekening simpanan khusus akan menampung devisa hasil ekspor dari sumber daya alam (SDA). 

Rekening simpanan khusus itu secara teknis bisa dalam bentuk rekening sendiri atau virtual account sehingga para eksportir maupun Bea Cukai, BI dan juga Ditjen Pakak akan mudah menyelaraskan devisa hasil ekspor SDA yang harus masuk dalam sisten keuangan Indonesia. 

Ia menyebutkan selama ini BI sudah menerbitkan dan melaksanakan peraturan tentang devisa hasil ekspor. 

"Dijelaskan oleh Pak Menko Perekonomian bahwa devisa hasil ekspor yang masuk ke perbankan dalam negeri kurang lebih sekitar 90 persen, tapi hanya 15 persen yang ditukarkan ke rupiah," katanya. 

BI berharap  dengan paket kebijakan ekonomi XVI akan meningkatkan devisa yang masuk ke Indonesia termasuk yaanh dikonversi ke dalam rupiah. 

"Rekening simpanan khusus maupun dengan insentif pajak akan memberikan kemudahan, kejelasan dan juga pemberian insentif ini sejalan dengan UU Nomor 24 Tahum 1999 tentang Lalu Lintas Devisa," katanya. 

Perry menyebutkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI merupakan langkah kongkrit yang terkoordinasi antara pemerintah BI, OJK dan otoritas terkait untuk terus meningkatkan ketahanan ekonomi kita, menjaga stabilitas ekonomi makro, sistem keuangan dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sejumlah koordinasi kebijakan sudah dilakukan selama ini termasuk langkah langkah yang dilakukan oleh Bank Indonesia maupun juga beberapa Program B20 maupun yang lain. 

"Dengan kebijakan kebijakan ini kita yakini bahwa kita akan semakin memperkuat ketahanan ekonomi kita, termasuk di dalam neraca pembayaran," katanya. 

Ia menyebutkan paket kebijakan ekonomi itu tidak saja akan meningkatkan PMA  ke dalam negeri tapi juga meningkatkan produksi dalam negeri dan menurunkan impor. 

"Dari neraca pembayaran ini tidak hanya mengurangi defisit transaksi berjalan tapi juga meningkatkan surplus dari neraca modal," katanya. 

Ia menyebutkan  langkah langkah  terkoordinasi yang telah dilakukan bisa meningkatkan confidence internasional dan sudah ada arus modal masuk khususnya investasi portofolio yang sampai pertengahan November 2018 mencapai Rp42,6 triliun dalam bentuk surat berharga maupun yang lain.

Baca juga: Pemerintah akan luncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI terkait investasi
Baca juga: Pengamat apresiasi Paket Kebijakan Ekonomi XVI terkait investasi
Baca juga: Darmin: besok Presiden umumkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI


"Dengan kebijakan ini tidak hanya arus modal dalam bentuk investasi portofolio tapi justru lebih banyak di dalam penanamam modal asing dan akan meningkatkan surplus neraca modal dan pada saat yang sama akan mengurangi impor dan meningkatkan produksi dalam negeri dan karenanya bisa akan menurunkan current account deficit," katanya. 

Pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif pajak.  Pengendalian itu berupa kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor dari ekspor barang hasil sumber daya alam (pertambangan,  perkebunan,  kehutanan dan perikanan). 

Insentif perpajakan berupa pemberian tarif final PPh atas deposito.  Kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor itu tidak menghalangi keperluan perusahaan yang berdangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.

 

Pewarta: Agus Salim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018