Awalnya penyidik mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara. Kemudian penyidik menangkap tersangka RR (36) di area parkir sebuah restoran Pantai Indah Utara 2, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (8/11) malam.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku disuruh oleh seseorang berinisial BO untuk mengambil paket (narkoba)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Selanjutnya pada Minggu (11/11) dini hari, penyidik menangkap tersangka BO (29) dan FA (26) di Kampung Cikopomayak, Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa BO mengajak FA untuk menemaninya mengantarkan tas berisi narkoba kepada RR yang akan diambil RR di semak-semak area parkir.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti yang disita diantaranya tas jinjing berisi 10 plastik berisi narkoba jenis sabu dengan bobot 12,487 kg dan dua ponsel.
Sementara terkait asal paket narkoba dan jalur pengiriman masih ditelusuri penyidik.
"(Asal) belum tahu. Saya tidak mau menduga-duga," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Baca juga: BNN amankan kembali empat tersangka jaringan Ibrahim
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018