"Keluhan dari YLKI tentu kita terima sebagai bahan masukan, dan evaluasi pasti dilakukan setelah kontrak iklan berakhir," sebut Agus saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, PT KAI harus tunduk terhadap kontrak, mengingat ada konsekuensi hukum yang akan diterima pihaknya, jika isi perjanjian tidak dijalankan sesuai kesepakatan.
"Aduan iklan rokok ini sudah lama sebetulnya, tetapi kita (PT KAI) masih terikat kontrak, dan itu terkait masalah hukum. Namun kami berkomitmen untuk mengevaluasi pemasangan iklan rokok di stasiun," jelas Agus.
Kepala humas itu menerangkan, pihaknya memiliki aturan tersendiri soal pemasangan iklan di kawasan stasiun. Aturan tersebut tidak hanya diurus oleh pihak komersial PT KAI, tetapi juga mengacu pada izin dari pemerintah daerah.
"Walaupun YLKI berpendapat pemasangan iklan rokok di stasiun tidak terkait dengan izin dari pemerintah daerah, tetapi PT KAI tetap meminta izin dari pemda sesuai dengan lokasi stasiunnya," tutur Agus.
Ia lanjut mengusulkan perlu ada definisi jelas terkait area publik, diantaranya termasuk stasiun kereta api.
"Jika pelarangan (iklan rokok) di stasiun kereta api didasari pada statusnya sebagai area publik, maka idealnya, kebijakan serupa harus diterapkan secara seragam di kawasan publik lain," jelas Agus.
YLKI menyoroti setidaknya masih banyak iklan rokok berukuran besar yang terpasang di lima lokasi, diantaranya Stasiun Tugu Yogyakarta, Stasiun Lempuyang Yogyakarta, Stasiun Tawang Semarang, Stasiun Pasar Turi Surabaya, dan Stasiun Gubeng Surabaya.
Pemasangan iklan rokok itu, menurut Tulus, melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Namun, Agus mengklarifikasi bahwa iklan rokok tidak lagi terpasang di Stasiun Lempuyang, dan iklan rokok di Stasiun Tugu Yogyakarta sudah ditutupi oleh kain batik.
"Untuk iklan rokok di Yogya kami tutup dengan kain batik, karena belum keluar izinnya," jelas Agus.
Baca juga: KAI setengah hati respon pencopotan iklan rokok di stasiun
Baca juga: PT KAI didesak copot iklan rokok di tujuh stasiun
Baca juga: LSM: tanpa iklan rokok, PT KAI tidak merugi
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018