"Terpidana atas nama Eddi Warlis ditangkap hari ini sekitar pukul 09.15 WIB, penangkapan dilakukan di kediamannya Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Padang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Perry Ritonga, di Padang, Sabtu.
Proses penangkapan yang dipimpin oleh jaksa Muhasnan Mardis itu berjalan tanpa perlawanan dari terpidana.
"Setelah ditangkap terpidana dibawa ke Kantor Kejari Padang didampingi istri, dilakukan proses administrasi lalu diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang untuk menjalani hukuman," katanya.
Muhasnan mengungkapkan pengintaian sudah dilakukan sejak dua bulan, namun efektifnya pada lima hari sebelum penangkapan karena tim telah mengantongi lokasi pasti terpidana.
Eksekusi terhadap Eddi Warlis berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 2639 K/Pid.sus/2010, tertanggal 27 april 2011.
Dalam putusan itu dia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kasus yang menjerat Eddi Warlis adalah korupsi proyek Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) di Dusun Tangah Kabupaten Solok Selatan, dan Padang Hilalang, Kabupaten Dhamasraya, tahun anggaran 2006.
Proyek di Dusun Tangah dikerjakan dengan nilai proyek sebesar Rp3.816.871.000, sedangkan proyek permukiman transmigrasi di Padang Hilalang nilainya mencapai Rp4.256.737.000.
Saat proyek itu dilaksanakan Eddy Warlis menjabat sebagai Kasi Bimbingan Penyuluhan Bina Usaha Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dalam perjalanan kasusnya, Eddi Warlis awalnya dinyatakan bersalah di tingkat pengadilan negeri, kemudian dibebaskan di tingkat banding.
Terhadap putusan banding itu jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA, hingga akhirnya Eddi Warlis dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Baca juga: Buronan korupsi ditangkap di kantor polisi
Baca juga: Kejati Sumut tangkap buronan terpidana kasus korupsi
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018