• Beranda
  • Berita
  • RTRW tidak dipatuhi picu bencana hidrometeorologi

RTRW tidak dipatuhi picu bencana hidrometeorologi

20 November 2018 05:33 WIB
RTRW tidak dipatuhi picu bencana hidrometeorologi
Suasana bukit yang rusak akibat aktivitas penambangan di Desa Mekarmanik, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/10/2018). Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mencatat, hingga pertengahan 2018 sekitar 400 ribu hektar lahan hijau di Jawa Barat mengalami fase kritis yang salah satunya diakibatkan oleh aktivitas penambangan serta pembalakan hutan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.


walau di daerah sudah ada perhitungan daya tampung di dalam RTRW, tetapi tidak dipatuhi

Jakarta (ANTARA News) - Manager Kampanye Pangan, Air dan Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Wahyu A. Perdana mengatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) banyak tidak dipatuhi menjadi pemicu bencana-bencana hidrometeorologi.

"Yang terjadi, walau di daerah sudah ada perhitungan daya dukung maupun tampung di dalam RTRW, tetapi tidak dipatuhi. Di NTB rutin dikeluarkan, termasuk peta kerawanan bencananya di RTRW tidak dipatuhi," kata Wahyu, di Jakarta, Senin.

Soal daya dukung daya tampung, menurut dia, sudah menjadi salah satu tolok ukur dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), selain juga soal dampak lingkungan, jasa ekosistem, efisiensi penggunaan Sumber Daya Alam (SDA), kerentanan dan adaptasi, serta ketahanan keanekaragaman hayati.

Persoalannya belum banyak Kabupaten/Kota yang menerapkan KLHS tersebut. Kalaupun itu diterapkan dalam RTRW, menurut dia, banyak yang tidak melaksanakannya.

Kebijakan terkait penerapan KLHS juga kebetulan lama dikeluarkan. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah ada lama, namun Peraturan Presiden (PP) baru keluar di 2016.

"Waktunya terlalu lama. Turunannya, Permen 69/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian KLHS juga baru saja dikeluarkan," ujar Wahyu.

Walhi menilai kerangka kebijakan lingkungan hidup sudah cukup banyak. "Tetapi apa itu semua diimplementasikan," tandasnya.

Seharusnya jika KLHS diterapkan dalam menetapkan RTRW, dan rencana tersebut juga dijalankan, menurut dia, bencana-bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang hingga tanah longsor dapat diredam.

Baca juga: Bencana ekologis landa 3.846 desa
Baca juga: BENCANA ASAP - Peradi-Walhi akan gugat 20 perusahaan di Jambi


 

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2018