Jakarta (ANTARA News) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar relaksasi daftar negatif investasi (DNI) yang termasuk dalam salah satu poin utama Paket Kebijakan Ekonomi XVI ditunda penerapannya.Kadin Indonesia akan segera melakukan pertemuan dengan Menteri Perekonomian, Kepala BKPM dan menteri terkait lainnya
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani dalam Rapat Pengurus Terbatas Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (21/11), mengatakan Kadin Indonesia memahami alasan pemerintah melakukan langkah-langkah karena situasi perekonomian nasional saat ini memang membutuhkan dukungan kebijakan yang mampu mendorong pertumbuhan, terutama masalah kenaikan defisit neraca transaksi berjalan.
"Kebijakan investasi ini berkaitan erat dengan dunia usaha dan Kadin sebagai lembaga yang mewadahi para pengusaha. Dengan demikian, obyektivitas kebijakan ini akan turut dipengaruhi oleh masukan-masukan dari dunia usaha," kata Rosan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Rosan menilai ada sejumlah poin yang perlu mendapat perhatian pemerintah, khususnya berkaitan dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) 2018.
Mengingat urgensi kebijakan relaksasi tersebut bagi dunia usaha, Kadin akan mengumpulkan 124 asosiasi pengusaha pada Kamis ini (22/11) untuk membahas poin-poin usulan dunia usaha. Oleh karenanya, Kadin meminta agar pemerintah dapat menunda penerapan DNI.
Hal ini mengingat keluarnya kebijakan relaksasi DNI terjadi tanpa dialog atau konsultasi untuk mendengarkan masukan Kadin, sebagaimana yang lazim terjadi sebelum keluarnya paket-paket kebijakan ekonomi.
Poin lain yang akan menjadi perhatian Kadin adalah perhatian khusus terhadap UMKM nasional. Bagi pelaku usaha, UMKM merupakan kawah pembentukan spirit kewirausahaan.
Bagi masyarakat banyak, UMKM menjadi naungan bagi lebih dari 95 persen tenaga kerja nasional, sedangkan bagi perekonomian nasional, sektor UMKM menjadi salah satu motor baru yang bisa mendorong pertumbuhan lebih tinggi. Oleh sebab itu, kebijakan yang berkaitan dengan sektor UMKM perlu dipertimbangkan secara matang, termasuk dalam kaitannya dengan investasi.
"Berkaitan dengan isu tersebut, Kadin Indonesia akan segera melakukan pertemuan dengan Menteri Perekonomian, Kepala BKPM dan menteri terkait lainnya," tutup Rosan.
Baca juga: Sebanyak 54 bidang usaha dikeluarkan dari DNI
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018