"Dia (ET) ditangkap karena menjambret ponsel milik seorang korban wanita bernama Natalia yang juga seorang mahasiswi," kata Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto.
Didik menjelaskan kronologis kejadiannya adalah ketika korban Natalia, sedang berjalan di sebuah gang di Jalan Matahari, Kelurahan Oseapa Kota Kupang sambil memainkan ponselnya.
Melihat hal tersebut, pelaku kemudian menghampiri korban dari belakang sambil membawa kendaraan roda dua dan langsung merampas.
Didik menjelaskan bahwa pelaku langsung melarikan diri usai merampas ponsel korban. Korban sendiri sempat berteriak meminta tolong, tetapi terlambat pelaku sudah melarikan diri," tuturnya.
"Korban kemudian \melapor ke Polsek Kelapa lima. Tim langsung bergerak, sehingga semalam langsung diamankan oleh kami, dibantu dengan tim dari Polda NTT," tuturnya.
Didik menambahkan lagi, usai pelaporan, polisi mengecek keberadaan ponsel tersebut sehingga langsung mengetahuinya lokasi.
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Polsek Kelapa Lima untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya pelaku yang melanggar hukum tersebut.
Sementara sejumlah barang bukti berupa HP Oppo A71 dan HP Samsung J7 Plus warna silver serta sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjambret juga diamankan kepolisian setempat.
Didik pun mengimbau masyarakat agar lebuh berhati-hati saat berada di tempat atau gang sepi. dan selalu waspada sehingga kejadian seperti penjambretan itu tak terulang lagi.
Baca juga: Tersangka penjambretan dengan korban tewas serahkan diri
Baca juga: Pelaku penjambretan Kemayoran diserahkan ke Polrestro Jakpus
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018