Pemprov DKI beri penamaan di pulau reklamasi

26 November 2018 19:29 WIB
Pemprov DKI beri penamaan di pulau reklamasi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat mengumumkan penamaan kawasan pantai bekas pulau reklamasi di Balaikota DKI Jakarta, Senin (27/11/2018). Susylo Asmalyah/Antara
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memberikan penamaan kawasan pantai di tiga pulau reklamasi, dimana tercantum dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1.744 Tahun 2018.

Tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju dan Kawasan Pantai Bersama Kota Admistrasi Jakarta Utara.
     
"Saya baru saja menandatangani keputusan Gubernur terkait penamaan lahan-lahan hasil reklamasi. Lahan-lahan itu selama ini disebut dengan istilah Pulau ada Pulau C,  D dan G," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Senin.
     
Menurutnya, penamaan Pulau C, D dan G itu sesungguhnya tidak berdasarkan kepada rujukan ketentuan tata ruang yang tepat dan benar.
     
"Wilayah-wilayah hasil reklamasi itu sesungguhnya menjadi bagian dari Pulau Jawa, jadi bukan pulau-pulau baru yang tepat itu disebut sebagai kawasan pantai yang menjadi bagian dari pulau. Itu bukan sebuah pulau yang baru cuman karena kepopulerannya sudah terlanjur jadi, semua menyebut dengan istilah Pulau," kata Anies.
     
Pemprov DKI Jakarta mengembalikan lagi kepada ketentuan tata ruang yang benar, dimana rujukannya dari Kementerian PUPR menyangkut lahan lahan hasil reklamasi.
     
"Lahan dari hasil reklamasi di akan diserahkan dan dikelola oleh Jakpro (PT. Jakarta Propertindo), karena itu urgensinya kenapa kita segera memberikan penamaan pada wilayah itu, sehingga Jakpro memiliki wilayah tugas yang jelas," kata Gubernur.
     
Selama ini disebut sebagai pulau, Pulau C, Pulau D dan Pulau G ini diubah penamaannya secara resmi menjadi kawasan pantai, dimana Pulau C menjadi kawasan Pantai Kita, D kawasan Pantai Maju dan G kawasan Pantai Bersama. 
     
"Jadi Kita Maju Bersama, jadi tiga pulau itu kemudian penamaan ini yang nanti akan menjadi rujukan dalam semua ketentuan yang akan di kaitkan dengan wilayah ini," kata Anies.

Baca juga: Pulau reklamasi sebaiknya untuk ruang publik
Baca juga: PT Jakarta Propertindo siap kelola pulau eks reklamasi
Baca juga: Jakpro ditargetkan kelola tanah pulau reklamasi 10 tahun

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018