• Beranda
  • Berita
  • Staf Ahli: Pemda wajib fasilitasi pembentukan layanan disabilitas

Staf Ahli: Pemda wajib fasilitasi pembentukan layanan disabilitas

27 November 2018 08:11 WIB
Staf Ahli: Pemda wajib fasilitasi pembentukan layanan disabilitas
Hapuskan Syarat Diskriminatif Sejumlah penyandang disabilitas yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Disabilitas Indonesia menggelar aksi di depan Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (12/3). Dalam aksinya mereka menuntut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menghapus segala persyaratan yang mendiskriminasi penyandang disabilitas dalam Seleksi Nasional Masuk Penguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2014. (ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)

Pemda mesti  menyediakan pendampingan kepada peserta didik penyandang disabilitas untuk mendukung kelancaran pembelajaran, mengembangkan program kompensatorik, menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan peserta didik penyandang dis

Kotabaru, Kalsel, (ANTARA News) - Pemerintah daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif dasar dan menengah sebagai tindak lanjut Pasal 42 Undang-Undang Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, kata Staf Ahli Bupati Kotabaru Akhmad Rivai.

"Unit Penyandang Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas," kata Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Pemerintahan Akhmad Rivai itu di Kotabaru, Kalimantan Selatan, Selasa.

Dia mengatakan pendidikan inklusif itu sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif.

Ia mengemukanan bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, ada sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik tersebut untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Untuk itu, kata dia, Pemkab Kotabaru perlu membentuk Unit Layanan Disabilitas di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten yang berfungsi meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah reguler dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas.
 
Pemda mesti  menyediakan pendampingan kepada peserta didik penyandang disabilitas untuk mendukung kelancaran pembelajaran, mengembangkan program kompensatorik, menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan peserta didik penyandang disabilitas.

Fungsi berikutnya, kata dia, melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik penyandang disabilitas dan menyediakan data dan informasi tentang disabilitas.

Selain itu, menyediakan layanan konsultasi dan mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik penyandang disabilitas.

Dengan dibentuknya Unit Layanan Disabilitas Pendidikan Inklusif, diharapkan Dinas Pendidikan merencanakan program dan kegiatan prioritas yang mendukung fungsi Unit Layanan Disabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat sekolah dasar dan menengah di Kabupaten Kotabaru, demikian Akhmad Rivai.

Baca juga: Kabupaten Kotabaru sudah miliki 201 PAUD
Baca juga: Mendikbud: fasilitas pendidikan disabilitas terus ditingkatkan
Baca juga: Undiksha mencatat rekor Muri tari pendet disabilitas

Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018