"Tersangka ini mengaku sebagai Kapolsek Pesanggarahan, ia menghubungi orang tua salah satu saksi yang tengah diperiksa terkait kasus tawuran pada 3 November 2018. Pelaku ini meminta Rp15 juta agar anak korban dibebaskan oleh penyidik," kata Kompol Maulana di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya pada 1 November, pelaku membaca berita terkait kasus tawuran yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Korban yang ketakutan langsung mengirim uang ke pelaku. Namun saat dikonfirmasi ke pihak penyidik, korban baru sadar ia menjadi korban penipuan.
"Pelaku pun ditangkap di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Hermina, Tanah Sereal, Bogor oleh unit reserse kriminal Polsek Pesanggrahan pada 27 November sekitar pukul 10.00 WIB. Barang bukti yang disita saat penangkapan, dua unit telepon seluler, satu buah kartu ATM," sebut Kompol Maulana.
Ia menyebut, pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa yang kerap beraksi pada 2013.
"Kami menduga, pelaku turut beraksi di luar wilayah hukum Polsek Pesanggrahan," tambahnya.
Pelaku, Kompol Maulana menyebut, akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
Pasca ditangkap, Kompol Maulana mengatakan, pihak Polsek Pesanggrahan pun akan melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan melakukan pengembangan kasus.
Baca juga: Polisi tangkap begal dengan modus mengaku polisi
Baca juga: Anggota Resmob Polda Sulsel tembak begal mengaku polisi
Baca juga: Petugas ringkus pemeras mengaku polisi
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018