"Terdakwa didakwa dengan pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 9 ayat (1) huruf c Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.
Terdakwa, warga Jalan Wala Abadi, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi itu, hanya bisa terdiam mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa. Terdakwa juga tidak membantah isi dakwaan tersebut.
Pada Jumat (31/8) lalu, penyidik dari Subdit I Indikasi Polda Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa terdapat pabrik pengemasan garam tanpa izin edar.
Tim Polda Lampung langsung melakukan pengecekan dan ditemukan garam bermerek Segitiga Permata yang tidak memiliki izin edar BPOM RI.
"Garam tersebut disita sebagai barang bukti berupa 2 pak garam halus sebanyak 1 kilogram, dan 2 pak garam kasar sebanyak 2 kilogram," ujar jaksa.
Baca juga: Polri gagalkan penyelundupan 15 ton garam ilegal
Baca juga: Izin perusahaan asing penangkap ikan akan dicabut
Pewarta: T Subagyo dan Damiri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018