Demo yang digelar tersebut bertujuan untuk mendesak DPRD dan Bupati Mimika agar segera mencabut rekomendasi penjualan minuman keras beralkohol di wilayah kabupaten Mimika serta melarang produksi, distribusi serta konsumsi minuman keras di wilayah Mimika.
Ketua Gerakan Muda Anti Minuman Keras se-kota Timika, pendeta Deserius Adii dalam orasinya mengatakan salah satu faktor utama hilangnya nyawa generasi muda di Mimika adalah minuman keras beralkohol.
Untuk itu, perlu adanya gerakan bersama tolak minuman keras beralkohol sebagai langkah menyelamatkan generasi muda.
"Keprihatinan ini tidak hanya sebatas wacana tetapi perlu ada tindak lanjut yang nyata yaitu ketegasan pimpinan daerah untuk melarang produksi, distribusi maupun konsumsi minuman beralkohol di Mimika," ujarnya.
"Perda Mimika tentang larangan produksi, distribusi dan konsumsi sudah ada. Tetapi kenapa Bupati masih berikan rekomendasi penjualan minuman keras untuk beberapa distributor di Mimika. Kami mau minuman keras golongan ABC maupun oplosan harus tutup," ujarnya.
Selanjutnya, Deserius mendesak agar Bupati Mimika Eltinus Omaleng mencabut rekomedasi CV Bram Bersaudara dan PT Pangan Sari Utama yang mengantongi izin penjualan minuman keras beralkohol di Mimika.
Selain distributor yang memegang rekomendasi Bupati, ia juga mendesak agar pihak-pihak yang tidak mengantongi rekomendasi namun menjual secara diam-diam juga harus ditutup.
"Kalau Bupati berani cabut nama kota ini akan pulih. Karena orang lain juluki Timika adalah tiap Minggu kacau, Mimika adalah Minggu-Minggu kacau, akan berubah menjadi, Timika, tiap Minggu kasih Allah dan Mimika, Minggu-Minggu kasih Allah," katanya.
Sementara itu pernyataan sikap para pendemo diserahkan kepada Ketua Komisi A DPRD Mimika, Saleh Alhamid. Saleh berjanji akan memanggil Bupati Eltinus untuk duduk bersama agar mencari solusi terkait tuntutan masyarakat Mimika tersebut.
Baca juga: Polres Mimika terus berantas miras lokal
Baca juga: Kemenag Mimika minta aparat keamanan tertibkan judi-alkohol
Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018