Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik yang menyebut pembentukan pansus tersebut merupakan hasil dari rekomendasi rapat badan anggaran (Banggar).
"Ya berjalan, ini kan sudah keputusan Banggar," ujar Taufik saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Taufik menjelaskan saat ini proses pembentukan Pansus sudah sampai pada sejumlah fraksi, di mana rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada ketua-ketua fraksi di DPRD dan selanjutnya masing-masing fraksi mengirimkan anggotanya untuk mengisi struktur pansus.
"Pimpinan sudah bersurat ke fraksi- fraksi, lalu fraksi nanti kirim nama personal pansus," tuturnya.
Taufik membantah anggapan bahwa pansus tersebut tidak akan berjalan mengingat masa jabatan sejumlah anggota DPRD periode 2014-2019 akan segera berakhir.
Namun menurut Taufik, pansus akan tetap berjalan melakukan penyelidikan dana mengendap, sebab masa kerja pansus hanya tiga bulan. Sedangkan masa jabatan 106 anggota DPRD periode ini baru berakhir di bulan Agustus 2019.
"Pansus ini kan kan cuma tiga bulan, sedangkan jabatan sampai Agustus, pasti jalan," katanya.
Lebih lanjut, Taufik menerangkan jika pengumuman pembentukan pansus tidak perlu diumumkan dalam sidang paripurna, sebab menurutnya pansus berasal dari rekomendasi, sehingga tinggal dijalankan saja.
"Dan ini gak perlu di paripurnakan, orang rekomendasi kok, rapatnya terbuka untuk umum," tuturnya.
Seperti diketahui, pansus mengendapnya Rp44 triliun dana di BUMD ini menjadi hasil rekomendasi Badan Anggaran yang mempertanyakan keberadaan uang tersebut.
Dana itu merupakan sisa pemberian Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang mengendap dari 2006 sampai Juni 2018 ke di sejumlah BUMD milik Pemprov DKI Jakarta.
Dalam rapat Banggar 14 November lalu di DPRD, Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi sepakat agar dibentuk pansus guna melakukan penyelidikan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mempersilahkan jalannya pansus itu, diakuinya Anies juga memiliki niat yang sama seperti DPRD.
"Silahkan diperiksa wong saya juga mau meriksa kok karena kita itu melihat antara pekerjaan dengan serapan ada selisih dan sebagian adalah karena tidak ditagihkan," kata Anies Baswedan di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11) lalu.
Kendati begitu, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan opsi lain agar dana triliunan rupiah itu dapat dibelanjakan untuk kepentingan masyarakat ibu kota.
Pertama adalah relokasi anggaran melalui pengajuan ulang oleh BUMD atau dana tersebut dikembalikan ke Pemprov DKI. Sementara pilihan kedua adalah mengembalikan dana tersebut.
Hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut soal pengendapan dana tersebut dari pihak Pemprov maupun BUMD DKI Jakarta.
Baca juga: DPRD DKI dukung Anies terkait kisruh sampah Bekasi
Baca juga: Ini kata anggota DPRD DKI terkait Persija
Baca juga: Pemprov DKI serahkan empat Raperda pada DPRD
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018