"KPK mendalami pengetahuan saksi tentang penyelenggaraan kegiatan parpol di bulan Oktober 2018. informasi yang diterima, saksi telah diperiksa kemarin, 29 November 2018 untuk tersangka SUN, Bupati Cirebon," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Terkait dengan kegiatan tersebut, sebelumnya dari pihak lain, KPK menerima pengembalian uang Rp250 juta.
"Diduga uang tersebut diberikan tersangka SUN sehingga pengembalian tersebut dibuatkan berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara ini," kata Febri.
Dana diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan Parpol di Hari Sumpah Pemuda tahun 2018.
KPK menemukan indikasi sumber dana tersebut terkait dengan "fee" proyek di Cirebon yang juga menjadi salah satu objek penanganan perkara. "Kami imbau jika ada pihak lain yg menerima agar segera mengembalikan pada KPK karena akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," ungkap Febri.
Namun Febri tidak menyebutkan siapa orang yang mengembalikan uang tersebut.
Nico Siahaan diketahui adalah ketua panitia peringatan Sumpah Pemuda "Satu Indonesia Kita" PDIP 2018 pada 28 Oktober 2018.
"Karena itulah kami mengimbau agar parpol berhati-hati dengan penerimaan sumbangan untuk kegiatannya. Perlu ada mekanisme internal untuk memastikan bahwa asal usul uang sumbanga bukan dari hasil yang tidak sah, apalagi korupsi," kata Febri.
Dalam perkara ini, Sunjaya sebagai bupati Cirebong diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pelabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati.
Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III.
Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga Sunjaya juga menerima "fee" total senilai Rp6,425 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan bupati yang digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018.
Sunjaya merupakan petahana yang memenangi Pilkada Kabupaten Cirebon 2018. KPK juga mengindentifkasi uang suap yang diterima oleh Sunjaya untuk kepentingkan Pilkada.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Sunjaya disangkakan melanggar dua pasal terkait suap dan gratifikasi.
Pertama, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Sunjaya juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Nico Siahaan habiskan Rp600 juta untuk kampanye
Baca juga: KPK mendalami peran Nico Siahaan terkait kasus suap Sunjaya
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018