Pemprov Kaltim menindak perusahaan batubara

3 Desember 2018 21:22 WIB
Pemprov Kaltim menindak perusahaan batubara
Arsip - Produksi Batubara Alat berat membawa batubara di Area Penambangan Batubara Kaltim, Jumat (19/8/2016). Berdasarkan data Kementerian ESDM produksi batubara hingga semester pertama sekitar 30 persen dari total target produksi sebesar 419 juta ton pada 2016. (ANTARA /Wahyu Putro A)
Samarinda (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya memberikan sanksi kepada perusahaan tambang batubara PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) dengan menghentikan aktivitas ekplorasinya di lokasi yang dekat permukiman warga. 

Keputusan Pemprov Kaltim tersebut sesuai dengan hasil investigasi inspektur tambang, setelah longsor di jalan yang menghubungkan jalan poros kecamatan Sanga-Sanga menuju Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (29/11).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim Wahyu Widhi Heranata di Samarinda, Senin, mengungkapkan hasil investigasi inspektur tambang menetapkan Pemprov Kaltim menjatuhkan sanksi terhadap PT ABN. 

"Kami akan memberikan sanksi, yaitu penghentian aktivitas tambang khususnya di Pit 1 West atau lokasi penambangan yang paling dekat dengan kejadian," kata Widhi usai menghadap Wagub Hadi Mulyadi di kantor gubernur Kaltim Jl Gajah Mada Samarinda

Selain menutup aktivitas tambang di dekat permukiman, Pemprov Kaltim juga mewajibkan PT ABN menuntaskan ganti rugi dan `recovery` fasilitas umum dan rumah warga Sangasanga yang rusak karena longsor.  "Perusahanan harus melakukan recovery, termasuk ganti rugi dan recovery jalan. Recovery wajib dengan biaya mereka, termasuk revegetasi," ujar Widhi. 

Ia menegaskan bahwa sanksi penutupan ini hanya berlaku di area Pit 1 West yang dikerjakan PT ABN. Sedangkan di areal lain masih tetap dibolehkan. 

Penghentian kegiatan tambang di Pit 1, menurut Widhi, karena jarak area aktivitas tambang dengan permukiman dinilai menyalahi aturan buffer zone. 

"Ada hitungan jarak juga buffer zone minimal 500 meter. Tapi itulah di pertambangan ini banyak peraturan yang abu-abu. Sanksi tetap kami berikan, pit kita tutup, surat dari saya menyusul. Izin tetap jalan karena mereka bisa di tempat lain. Yang penting mereka harus reklamasi dan revegetasi di tempat itu," katanya.

Terkait pemulihan jalan poros Sangasanga-Muara Jawa, menurut Widhi, PT ABN siap bekerja dalam waktu dua minggu dan didampingi Bina Marga Dinas PU Provinsi Kaltim.

"Setelahnya ditutup, kalau perlu pakai beton yang kuat karena ini jalur logistik. Terkait batasan waktu pemulihan jalan, tinggal teknisnya bagaimana. Yang jelas nanti ada surat dari saya," ujar Widhi.

Dinamisatoris Jaringan Advokasi Tambang Pradana Rupang mengapresiasi sikap tegas Pemprov Kaltim dalam peristiwa longsor jalan di wilayah Kutai Kartanegara tersebut. 

"Kalau memang ada sanksi, baguslah setidaknya bisa membuat efek jera bagi perusahaan tambang lainnya, untuk tidak menyalahi aturan utamanya terkait perusakan terhadap lingkungan," kata dia.
Baca juga: Warga bakar truk angkutan batubara
Baca juga: Ratusan petani berdemo tolak penambangan batubara

Pewarta: Arumanto
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018