Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa, Sulawesi Utara, AKP Martheins Manginsihi, Senin mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari sebuah warung di Wewelen, Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.
"Terdapat 23 jerigen atau sekitar 550 liter Captikus yang diamankan petugas," kata Manginsihi.
Pemilik warung berinisial JP diduga melanggar Perda Provinsi Sulut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
"Ancaman pidananya, kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," katanya.
Razia miras ini dilakukan dalam rangka Cipta Kondisi menjelang Hari Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Razia ini diharapkan bisa menekan peredaran miras di wilayah tersebut sehingga situasi kamtibmas tetap kondusif.
"Barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Polres Minahasa gencarkan razia miras
Baca juga: Dua pelajar Bekasi tewas akibat miras oplosan
Baca juga: Dua pemuda tewas tenggak miras tiruan di Tamansari
Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018