"Pembahasan sudah dapat diselesaikan. Tinggal merapikan redaksional untuk pasal-pasalnya sebelum diajukan kembali untuk proses fasilitasi di Pemerintah DIY," kata Ketua Panitia Khusus Raperda Disabilitas DPRD Kota Yogyakarta M Fauzan di Yogyakarta, Senin.
Ia berharap fasilitasi di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berjalan lancar dan cepat sehingga raperda yang sudah ditunggu-tunggu tersebut dapat ditetapkan secepatnya atau ditetapkan tahun ini.
Fauzan menyebutkan, seluruh aturan yang dituangkan dalam Raperda Disabilitas tersebut merupakan buah pemikiran dari berbagai pihak, termasuk dari komunitas difabel dan Komite Penyandang Disabilitas Kota Yogyakarta yang juga turut memberikan masukan.
Beberapa aturan yang menitikberatkan pada kebutuhan kaum difabel, lanjut Fauzan sebisa mungkin diakomodasi melalui raperda ini. Misalnya saja di bidang pendidikan, infrastruktur, kesehatan, jaminan kesehatan hingga layanan "home care".
"Aturan yang bersifat umum dan sudah diatur dalam aturan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang sudah kami `drop` kecuali untuk kebutuhan pengantar agar tidak ahistoris," tuturnya.
Fauzan menegaskan, seluruh pihak mulai dari pemerintah hingga swasta memiliki kewajiban untuk menjalankan aturan dalam peraturan daerah tersebut, misalnya, pemenuhan fasilitas dan infrastruktur hingga penyediaan lapangan kerja.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti mengatakan, seluruh pihak berkomitmen untuk bisa menyelesaikan pembahasan Raperda Disabilitas tahun ini.
"Kota Yogyakarta adalah kota pertama di DIY yang mengajukan usulan tentang Raperda Disabilitas. Namun, justru menjadi kota terakhir yang menyelesaikan pembahasannya. Harapannya, memang bisa diselesaikan tahun ini," kata Bambang.
Pembahasan Raperda Disabilitas dimulai pada 2016, namun pembahasan dihentikan karena isi raperda harus diubah agar sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pansus Raperda Disabilitas kemudian dapat menyelesaikan pembahasan dan mengajukan raperda tersebut ke Pemerintah DIY untuk proses evaluasi. Namun, Biro Hukum DIY menolak raperda tersebut karena dinilai hanya mengulang isi UU.
DPRD Kota Yogyakarta kemudian melakukan pembahasan ulang terkait raperda tersebut dan baru bisa diselesaikan menjelang akhir 2018.
Sebelumnya Koordinator Forum Penguatan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Arni Surwanti mengatakan, payung hukum berupa perda sangat penting bagi penyandang disabilitas karena masih banyak hak-hak penyandang disabilitas yang belum terpenuhi seperti di bidang pendidikan, pekerjana hingga infrastruktur kota.
Baca juga: Sekolah khusus penyandang disabilitas digagas Pemkot Bekasi
Baca juga: Komnas sebut penyandang disabilitas mental sandang stigma keliru
Baca juga: Pemerintah diminta bangun Sulawesi Tengah ramah disabilitas
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018