• Beranda
  • Berita
  • BKPM fasilitasi perusahaan "start up" manfaatkan dana CSR

BKPM fasilitasi perusahaan "start up" manfaatkan dana CSR

4 Desember 2018 20:54 WIB
BKPM fasilitasi perusahaan "start up" manfaatkan dana CSR
BKPM (FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan)

Di Indonesia, dana CSR belum banyak dimanfaatkan sebagai alternatif pembiayaan perusahaan start up

Jakarta (ANTARA News) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memfasilitasi perusahaan teknologi rintisan atau "start up companies" untuk memanfaatkan pembiayaan bersumber dari dana corporate social responsibility (CSR).

Hal itu dilakukan BKPM dengan menggelar forum yang mempertemukan langsung perusahaan start up (start up companies/SuC) dengan sejumlah perusahaan dan modal ventura.

Isu permodalan merupakan aspek krusial yang banyak disuarakan oleh para pelaku SuC dalam pengembangan kawasan sains dan teknologi (KST) di Indonesia.

Pemerintah menargetkan membangun 100 KST di seluruh Indonesia, yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019.

"KST memiliki peran utama sebagai katalisator pembangunan ekonomi regional, sebagai inkubator unit-unit usaha baru yang berteknologi tinggi, dan sebagai penyedia layanan teknologi di daerah," kata Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Ikmal Lukman melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Ada pun forum ini dihadiri oleh sekitar 90 peserta dari puluhan SuC yang bergerak di sektor digital, energi, pertanian, produk herbal, serta makanan dan minuman.

Sebagai narasumber, hadir Direktur Pusat Teknologi Kawasan Spesifik dan Sistem Inovasi BPPT Iwan Sudrajat, Direktur Keuangan dan Investasi Asuransi Jasindo Didit Mehta Priadi, Dirut PT Mandiri Capital Indonesia Mardianto E Danusaputro dan perwakilan Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia.

Ikmal menjelaskan dalam proses inkubasi yang dilakukan KST, salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh start up adalah pendanaan dan skema bisnis yang membuat bisnis mereka lebih berkembang dan berkelanjutan.

Untuk mengatasi kendala tersebut, BKPM berupaya memfasilitasi para perusahaan start up untuk mendapatkan informasi mengenai best practices dan bantuan permodalan dari dana CSR, dana ventura, ataupun sumber dana lainnya.

Menurut Direktur BPPT Iwan Sudrajat, konsep KST atau technopark pada dasarnya adalah melakukan hilirisasi hasil pengembangan teknologi yang ada menjadi produk-produk yang komersial.

Oleh karena itu, dalam pengembangan perusahaan start-up, para pelaku perlu didukung oleh berbagai jenis pembiayaan, seperti pinjaman kemitraan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta penyertaan saham dari angel investors, modal ventura, dan equity crowdfunding.

"Di Indonesia, dana CSR belum banyak dimanfaatkan sebagai alternatif pembiayaan perusahaan strat-up," kata Iwan.

Ada pun Presiden Joko Widodo telah menerbitkan regulasi Peraturan Presiden (Perpres) No 106 Tahun 2017 tentang Kawasan Sains dan Teknologi (KST).

Perpres ini merupakan tindak lanjut dari Nawacita keenam untuk membangun sejumlah KST di berbagai daerah melalui pembangunan sarana dan prasarana teknologi terkini. Hal ini diselaraskan dengan RPJMN 2015-2019 yang menargetkan pengembangan 100 KST di seluruh Indonesia yang juga merupakan bagian dari proyek strategis nasional.

Hingga saat ini, 44 KST terbangun dan diharapkan menjadi inkubator pengembangan perusahaan-perusahaan pemula untuk mempercepat mereka melakukan spin-off dan komersialisasi produk.

Baca juga: Menkominfo harapkan Korsel berinvestasi pada start up Indonesia
Baca juga: Presiden Jokowi: Ada hambatan start-up Indonesia ekspansi ke tetangga

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018