Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Heni Widiyanti di Temanggung, Rabu, mengatakan, sebelumnya petugas mendapatkan informasi bahwa rumah tersangka sering digunakan untuk pesta narkoba.
Kemudian petugas Polres Temanggung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan ternyata benar, maka pada 14 November 2018 petugas Polres Temanggung melakukan penggerebekan dan mengamankan Nurcholis dan sejumlah barang bukti.
Heni menuturkan dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,84 gram, sebuah pipet kaca, alat hisap atau bong, telepon seluler, dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.
"Kami berhasil menangkap tersangka saat memakai sabu-sabu di rumahnya sendiri. Setelah petugas menggeledah, ternyata benar ditemukan barang bukti berupa paket sabu-sabu sisa pemakaian yang belum habis oleh tersangka," katanya.
ersangka Nurcholis mengaku pernah dihukum lima tahun dalam kasus yang sama, penyalahgunaan narkoba di wilayah Semarang.
"Dulu saya pernah ditangkap di Semarang dan dipenjara selama lima tahun," katanya dalam gelar perkara di Polres Temanggung.
Ia mengaku sudah mengkonsumsi sabu-sabu sejak tahun 2008 dengan dalih iseng sekaligus untuk menambah stamina.
Sebelum ditangkap polisi, dirinya memesan paket sabu-sabu dari seseorang yang tidak diketahui namanya seharga Rp1.200.000 per gram via pesan whatsapp (WA). Setiap paket digunakan sebanyak empat hingga lima kali.
"Saya pesan paket sabu lewat WA. Setelah mentransfer uang lewat ATM, kemudian paket sudah diletakkan pengedar di suatu tempat. Terakhir diletakkan di pinggir jalan raya Desa Ngabean Kecamatan Secang Kabupaten Magelang," katanya.
Baca juga: BNN Kolaka tangkap pengguna sabu-sabu
Baca juga: Polres Temanggung tahan montir pengguna sabu-sabu
Baca juga: Puluhan pengguna narkoba di Jambi digulung polisi
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018