• Beranda
  • Berita
  • DPR diminta tuntaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual jelang pemilu

DPR diminta tuntaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual jelang pemilu

6 Desember 2018 16:55 WIB
DPR diminta tuntaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual jelang pemilu
Konferensi Pers Gerakan Masyarakat untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang terdiri dari berbagai organisasi perempuan di Jakarta, Kamis (6/12/2018) mendesak DPR RI dan pemerintah untuk peduli terhadap kekerasan seksual melalui pengesahan RUU tersebut. (Antara/Aditya Ramadhan)
Jakarta (ANTARA News) -Anggota DPR diminta untuk tetap fokus menuntaskan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual jelang kesibukan pemilu 2019 untuk pemilihan anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Sekarang musim kampanye, pileg, pilpres, konsentrasi mereka tidak begitu utuh. Tolong anggota DPR tuntaskan amanat rakyat," kata Anggota Fatayat NU Wahidah Suaib yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Jakarta, Kamis.

Menurut Wahidah, saat ini realitas kekerasan seksual terhadap perempuan kian meningkat dan banyak korban yang membutuhkan perlindungan khusus. Dia berpendapat banyak kekosongan hukum yang belum mampu untuk menjadi penegakan kasus kekerasan seksual.

"Jangan menunggu saya, anda, atau kita yang jadi korban lebih dulu baru mau bergerak," kata Wahidah yang merupakan mantan Komisioner Bawaslu RI periode 2008-2012.

Ratusan organisasi dan aktivis perempuan yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang tersebut.

Aktivis perempuan dari organisasi Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah terlalu lama mandek di DPR dan tidak kunjung disahkan.

"Kami melihat pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berjalan lambat dan terancam gagal karena masa kerja anggota DPR periode 2014-2019 akan segera berakhir," kata Ika.

Menurut dia apabila RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak disahkan pada tahun ini maka proses pembahasan yang dilakukan selama empat tahun dalam Program Legislasi Nasional terancam harus diulang kembali mulai dari nol.

Baca juga: 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan momentum sahkan RUU P-KS
Baca juga: DPR didesak sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Baca juga: Pegiat: banyak perempuan tak sadar dilecehkan

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018